Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Blt HERMIN WIDAYATI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERMIN WIDAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kel. Babadan Kec. Wlingi Kab. Blitar pada tanggal 05 Juni 1994 telah meninggal dunia seorang laki - laki bernama Karmoeddji karena sakit dan dikebumikan di Kel. Babadan Kec. Wlingi Kab. Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Karmoeddji tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak