Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Blt EKA PUTRI DIANA WATI Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Blitar Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EKA PUTRI DIANA WATI
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Blitar Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan penahanan terhadap PEMOHON adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum dan PEMOHON harus dibebaskan;
3.Menyatakan tidak sah segala Surat Perintah, Surat Keputusan atau Surat Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penahanan dan penahanan lanjutan ( perpanjangan penahanan ) atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
4.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON atas nama EKA PUTRI DIANA WATI dari Rumah Tahanan di Kepolisian Sektor kepanjenkidul, Resor Blitar kota;
5.Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya