Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : SITI MAISAROH (pemohon) sebagai WALI/KUASA UNTUK MEMINJAM dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama: - ANANG DWI PRASETYO, laki-laki yang lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 16 Nopember 1996; - UNUNG TRIANA, perempuan yang lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 16 September 1998, untuk mengajukan pinjaman kredit/ angsuran pada Bank BRI Cabang Bitar, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 641 Desa Kedawung, seluas 756m2, atas nama pemegang hak 1. SITI MAISAROH, 2. MARIATUL NINGTIAS, 3. ANANG DWI PRASETYO, 4. UNUNG TRIANA, terletak di Desa Kedawung Kec.Nglegok Kab.Blitar;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam penetapan ini ditanggung oleh pemohon.
|