Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/PDT.P/2014/PN BLT SITI MAISAROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 98/PDT.P/2014/PN BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MAISAROH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : SITI MAISAROH (pemohon) sebagai WALI/KUASA UNTUK MEMINJAM dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama: - ANANG DWI PRASETYO, laki-laki yang lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 16 Nopember 1996; - UNUNG TRIANA, perempuan yang lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 16 September 1998, untuk mengajukan pinjaman kredit/ angsuran pada Bank BRI Cabang Bitar, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 641 Desa Kedawung, seluas 756m2, atas nama pemegang hak 1. SITI MAISAROH, 2. MARIATUL NINGTIAS, 3. ANANG DWI PRASETYO, 4. UNUNG TRIANA, terletak di Desa Kedawung Kec.Nglegok Kab.Blitar;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam penetapan ini ditanggung oleh pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak