Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.B/LH/2020/PN Blt AGUNG WIBOWO, S.H SAMINGAN Als MINGAN Bin ASTRO BERO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 287/Pid.B/LH/2020/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan APB-1283/M.5.22/Euh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG WIBOWO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMINGAN Als MINGAN Bin ASTRO BERO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa SAMINGAN Alias MINGAN Bin ASTRO BERO pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020 sekira jam 15.00WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 bertempat di area kawasan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar tepatnya di kawasan hutan Produksi milik Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin masuk Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf cUndang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa awalnya ketika Saksi MUJIONO selaku Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Sumberingin bersama rekannya yaitu saksi SUGENG TRIONO A.R. selaku mandor tanam dan saksi BOWO SURYONO selaku Danru Resort Pemangku Hutan (RPH) Sumberingin dan anggota sedang melaksanakan patroli rutin pengamanan hutan di kawasan hutan Produksi milik Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin masuk Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
- Bahwa ketika dilaksanakan Patroli rutin hutan tersebut, terdakwa yang sedang berada dalam areal kawasan hutan Produksi milik Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin diamankan dalam patroli rutin karena sedang melakukan aktifitas mengangkut kayu sengon yang telah dipotong-potong menjadi 4 (empat) potong dengan panjang masing-masing 260 Cm (dua ratus enam puluh centimeter) dengan menggunakan 1 (satu) buah gerobak dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Supra No.Pol. AG 2400 MV. Setelah ditanyakan asal usul kayu jenis jati yang dibawa terdakwa tersebut, terdakwa menerangkan bahwa kayu jenis jati tersebut diperoleh terdakwa dengan cara menebang dalam area kawasan hutan Produksi milik Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin dengan menggunakan alat bantu berupa gergaji tangan dan terdakwa mengangkut jayu jenis jati tersebut tanpa dilengkapi dengan perizinan dari pihak Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa bersama pihak Kepolisian Resort Blitar Kota ditemukan 9 (sembilan) gelondong kayu jenis Jati yang disimpan di belakang rumah dan 47 (empat puluh tujuh) potong kayu jenis jati olahan yang disimpan di dapur yang semuanya diperoleh terdakwa dengan cara 1 (satu) pohon menebang sendiri, 3 (tiga) pohon membeli dari hasil tebangan Sdr.WIJAYANTO Alias WITO (Daftar Pencarian Orang) di area kawasan hutan Produksi milik Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).   
- Bahwa setelah dilakukan penghitungan kerugian akibat perbuatan terdakwa yang menguasai 1 (satu) pohon jenis Sengon yang dipotong menjadi 4 (empat) batang dengan panjang masing-masing 260 Cm dan 4 (empat) pohon jenis jati tanpa dilengkapiperizinan dari pihak Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin, mengakibatkan kerugian berupa kerusakan lingkungan yang dituangkan dalam laporan kejadian kehilangan pohon Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Rejotangan Resort Polisi Hutan Sumberingin nomor : 10/40D/KP/SBR/2020 tanggal 13 Juni 2020 dan  nomor : 11/40D/KP/SBR/2020 tanggal 13 Juni 2020  total kerugian sebesar Rp.2.937.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pohon Jenis Sengon
No.Tunggak Tinggi
Cm Keliling
Cm TVL No.Phn Nilai
Kerugian
RPH Petak
395 39 15 71 2137 111.000
1 Pohon 111.000
- Pohon Jenis Jati
No.Tunggak Tinggi
Cm Keliling
Cm TVL No.Phn Nilai
Kerugian
RPH Petak
396 17 15 101 1.600.000
397 18 10 74 370.000
398 19 12 65 204.000
399 20 12 78 652.00
4 Pohon 2.826.000
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c jo. pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa SAMINGAN Alias MINGAN Bin ASTRO BERO pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020 sekira jam 15.00WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 bertempat di area kawasan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar tepatnya di kawasan hutan Produksi milik Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin masuk Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya ketika Saksi MUJIONO selaku Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Sumberingin bersama rekannya yaitu saksi SUGENG TRIONO A.R. selaku mandor tanam dan saksi BOWO SURYONO selaku Danru Resort Pemangku Hutan (RPH) Sumberingin dan anggota sedang melaksanakan patroli rutin pengamanan hutan di kawasan hutan Produksi milik Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin masuk Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
- Bahwa ketika dilaksanakan Patroli rutin hutan tersebut, terdakwa yang sedang berada dalam areal kawasan hutan Produksi milik Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin diamankan dalam patroli rutin karena sedang melakukan aktifitas mengangkut kayu sengon yang telah dipotong-potong menjadi 4 (empat) potong dengan panjang masing-masing 260 Cm (dua ratus enam puluh centimeter) dengan menggunakan 1 (satu) buah gerobak dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Supra No.Pol. AG 2400 MV. Setelah ditanyakan asal usul kayu jenis jati yang dibawa terdakwa tersebut, terdakwa menerangkan bahwa kayu jenis jati tersebut diperoleh terdakwa dengan cara menebang dalam area kawasan hutan Produksi milik Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin dengan menggunakan alat bantu berupa gergaji tangan dan terdakwa mengangkut jayu jenis jati tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pihak berwenang.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa bersama pihak Kepolisian Resort Blitar Kota ditemukan 9 (sembilan) gelondong kayu jenis Jati yang disimpan di belakang rumah dan 47 (empat puluh tujuh) potong kayu jenis jati olahan yang disimpan di dapur yang semuanya diperoleh terdakwa dengan cara 1 (satu) pohon menebang sendiri, 3 (tiga) pohon membeli dari hasil tebangan Sdr.WIJAYANTO Alias WITO (Daftar Pencarian Orang) di area kawasan hutan Produksi milik Perhutani Sub Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberingin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).   
- Bahwa setelah dilakukan penghitungan kerugian akibat perbuatan terdakwa yang menguasai 1 (satu) pohon jenis Sengon yang dipotong menjadi 4 (empat) batang dengan panjang masing-masing 260 Cm dan 4 (empat) pohon jenis jati tanpa dilengkapidokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), mengakibatkan kerugian berupa kerusakan lingkunganyang dituangkan dalam laporan kejadian kehilangan pohon Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Rejotangan Resort Polisi Hutan Sumberingin nomor : 10/40D/KP/SBR/2020 tanggal 13 Juni 2020 dan  nomor : 11/40D/KP/SBR/2020 tanggal 13 Juni 2020  total kerugian sebesar Rp.2.937.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pohon Jenis Sengon
No.Tunggak Tinggi
Cm Keliling
Cm TVL No.Phn Nilai
Kerugian
RPH Petak
395 39 15 71 2137 111.000
1 Pohon 111.000
 
Pohon Jenis Jati
No.Tunggak Tinggi
Cm Keliling
Cm TVL No.Phn Nilai
Kerugian
RPH Petak
396 17 15 101 1.600.000
397 18 10 74 370.000
398 19 12 65 204.000
399 20 12 78 652.00
4 Pohon 2.826.000
 
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf  b jo. pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pihak Dipublikasikan Ya