Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Blt SAMSUL HADI, SH HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK BIN SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2839/M.5.22/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK BIN SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa HENDRIK SETYAWAN Als HENDRIK Bin SUTRISNO (selanjutnya disebut terdakwa), bersama-sama DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 10.00. WIB., dan sekitar jam 11.00. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bawah Gapura Dusun Tekik Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan di bawah Gapura Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., terdakwa menghubungi saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, dan saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menyanggupinya, setelah itu saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menghubungi DAFA (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.00. WIB., saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO mengambil sabu-sabu yang dibeli dari DAFA (DPO) tersebut di bawah tugu batas Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, untuk selanjutnya dibawa pulang ke rumahnya, kemudian ketika sampai di rumah saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO, sabu-sabu tersebut dibagi oleh menjadi 2 (dua) yang masing-masing beratnya 6 (enam) gram dan 4 (empat) gram.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.30. WIB., saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menghubungi terdakwa agar datang menemui saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar untuk bertransaksi jual beli sabu-sabu.

Karena sabu-sabu yang dimilik oleh saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO kebanyakan, selanjutnya sabu-sabu tersebut diberikan kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) gram, dan terdakwapun menerimanya dan akan dibayar dengan cara mengangsur atau mencicil.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., terdakwa datang ke rumah Nenek saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO di Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Adapun sabu-sabu yang saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO pakai bersama dengan terdakwa tersebut adalah sabu-sabu milik terdakwa.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 10.00. WIB., saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menghubungi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa, apakah sabu-sabu yang saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO berikan pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.30. WIB. sebanyak 4 (empat) gram, apakah masih ada, dan terdakwa memberitahu bahwa sabu-sabunya masih ada. Kemudian saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menyuruh terdakwa agar 3 (tiga) paket sabu-sabu milik terdakwa tersebut, agar diranjau (dijual) karena ada yang membeli sabu-sabu kepada saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO, dan terdakwapun menyetujuinya.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 10.00. WIB., saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menyuruh terdakwa agar 2 (dua) klip sabu-sabu diranjau di bawah Gapura Dusun Tekik Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan yang 1 (satu) klip saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menyuruh terdakwa untuk meranjau di bawah Gapura Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 11.00. WIB., terdakwa meranjau 2 (dua) klip sabu-sabu tersebut di bawah Gapura Dsn. Tekik Ds. Tambakan Kec. Gandusari Kab. Blitar dan yang 1 (satu) klip diranjau oleh terdakwa di bawah Gapura Dsn./ Ds. Tambakan Kec. Gandusari Kab. Blitar.

Namun Petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar telah menerima informasi tentang transaksi Narkotika tersebut, sehingga melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar jam 04.00. WIB., di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO, dan membenarkan sering mengedarkan atau menjual sabu-sabu kepada terdakwa, dan akhirnya terdakwa berhasil dilakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 05.00. WIB., di rumahnya Dusun Bagelenan RT.03 RW.03 Desa Jajar Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, seserta barang buktinya yaitu 1 buah Hp merk INFINIX Type X 6831 (0815 2956 1689), dan 1 buah Hp merk Nokia 105 (085749542090).

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.    

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita dari saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO tersebut, dengan No. Lab. : 07023/NNF/2024 tanggal 10 bulan September tahun 2024, disimpulkan bahwa :

  Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  21114/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa HENDRIK SETYAWAN Als HENDRIK Bin SUTRISNO (selanjutnya disebut terdakwa), bersama-sama DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 10.00. WIB., dan sekitar jam 11.00. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bawah Gapura Dusun Tekik Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan di bawah Gapura Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan  dengan  cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., terdakwa menghubungi saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, dan saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menyanggupinya, setelah itu saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menghubungi DAFA (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.00. WIB., saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO mengambil sabu-sabu yang dibeli dari DAFA (DPO) tersebut di bawah tugu batas Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, untuk selanjutnya dibawa pulang ke rumahnya, kemudian ketika sampai di rumah saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO, sabu-sabu tersebut dibagi oleh menjadi 2 (dua) yang masing-masing beratnya 6 (enam) gram dan 4 (empat) gram.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.30. WIB., saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menghubungi terdakwa agar datang menemui saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar untuk bertransaksi jual beli sabu-sabu.

Karena sabu-sabu yang dimilik oleh saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO kebanyakan, selanjutnya sabu-sabu tersebut diberikan kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) gram, dan terdakwapun menerimanya dan akan dibayar dengan cara mengangsur atau mencicil.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., terdakwa datang ke rumah Nenek saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO di Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Adapun sabu-sabu yang saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO pakai bersama dengan terdakwa tersebut adalah sabu-sabu milik terdakwa.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 10.00. WIB., saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menghubungi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa, apakah sabu-sabu yang saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO berikan pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.30. WIB. sebanyak 4 (empat) gram, apakah masih ada, dan terdakwa memberitahu bahwa sabu-sabunya masih ada. Kemudian saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menyuruh terdakwa agar 3 (tiga) paket sabu-sabu milik terdakwa tersebut, agar diranjau (dijual) karena ada yang membeli sabu-sabu kepada saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO, dan terdakwapun menyetujuinya.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 10.00. WIB., saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menyuruh terdakwa agar 2 (dua) klip sabu-sabu diranjau di bawah Gapura Dusun Tekik Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan yang 1 (satu) klip saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menyuruh terdakwa untuk meranjau di bawah Gapura Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 11.00. WIB., terdakwa meranjau 2 (dua) klip sabu-sabu tersebut di bawah Gapura Dsn. Tekik Ds. Tambakan Kec. Gandusari Kab. Blitar dan yang 1 (satu) klip diranjau oleh terdakwa di bawah Gapura Dsn./ Ds. Tambakan Kec. Gandusari Kab. Blitar.

Namun Petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar telah menerima informasi tentang transaksi Narkotika tersebut, sehingga melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar jam 04.00. WIB., di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO, dan membenarkan sering mengedarkan atau menjual sabu-sabu kepada terdakwa, dan akhirnya terdakwa berhasil dilakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 05.00. WIB., di rumahnya Dusun Bagelenan RT.03 RW.03 Desa Jajar Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, seserta barang buktinya yaitu 1 buah Hp merk INFINIX Type X 6831 (0815 2956 1689), dan 1 buah Hp merk Nokia 105 (085749542090).

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.    

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita dari saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO tersebut, dengan No. Lab. : 07023/NNF/2024 tanggal 10 bulan September tahun 2024, disimpulkan bahwa :

  Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  21114/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU :

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa HENDRIK SETYAWAN Als HENDRIK Bin SUTRISNO (selanjutnya disebut terdakwa), bersama-sama DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I, bagi diri sendiri, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---

Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., terdakwa menghubungi saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, dan saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menyanggupinya, setelah itu saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menghubungi DAFA (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.00. WIB., saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO mengambil sabu-sabu yang dibeli dari DAFA (DPO) tersebut di bawah tugu batas Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, untuk selanjutnya dibawa pulang ke rumahnya, kemudian ketika sampai di rumah saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO, sabu-sabu tersebut dibagi oleh menjadi 2 (dua) yang masing-masing beratnya 6 (enam) gram dan 4 (empat) gram.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.30. WIB., saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO menghubungi terdakwa agar datang menemui saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar untuk bertransaksi jual beli sabu-sabu.

Karena sabu-sabu yang dimilik oleh saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO kebanyakan, selanjutnya sabu-sabu tersebut diberikan kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) gram, dan terdakwapun menerimanya dan akan dibayar dengan cara mengangsur atau mencicil.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., terdakwa datang ke rumah Nenek saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO di Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Adapun sabu-sabu yang saksi DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO pakai bersama dengan terdakwa tersebut adalah sabu-sabu milik terdakwa.

Bahwa setelah dilakukan tes urine  Terdakwa, diperoleh hasil sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik “KALDANI” Wlingi Blitar tanggal 23 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Peni Budi Nurhayati, SpPK., dengan hasil pemeriksaan  bahwa urine Terdakwa POSITIF mengandung Metamphetamin. 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---                                                                         

Pihak Dipublikasikan Ya