Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2024/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. RIANTO Als YANTO Bin (Alm) SAJIKUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 343/Pid.B/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-560/M.5.48/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO Als YANTO Bin (Alm) SAJIKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa RIANTO Alias YANTO Bin (Alm) SAJIKUN pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Wlingi yang beralamat di Lingkungan Gurit Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa bermula ketika saksi KATON WAHYU BEKTI SETIAWAN, saksi TATAG ADITYA PERMANA, S.H. dan Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Blitar lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Wlingi yang beralamat di Lingkungan Gurit Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar terdapat kegiatan Perjudian Jenis Togel.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, saksi KATON WAHYU BEKTI SETIAWAN dan saksi TATAG ADITYA beserta Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Blitar memelakukan pemantauan di Pasar Wlingi untuk mengamati aktifitas Terdakwa. Setelah mengamati Terdakwa, Saksi KATON dan Saksi TATAG beserta Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Blitar mengamankan dan memeriksa Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti yang dikuasai Terdakwa berupa uang tunai sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar kertas yang berisi nomor Togel dan 1 buah Bolpoin yang digunakan untuk kegiatan perjudian jenis togel.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel tersebut setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu yang dilakukan oleh Terdakwa di dalam Pasar Wlingi tepatnya di depan kamar mandi Pasar Wlingi dan Terdakwa memberikan kesempatan bagi siapa saja yang mau untuk memasang nomor Togel kepada Terdakwa selaku bandar judi jenis Togel.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sebelum Terdakwa diamankan Terdakwa telah memberi kesempatan untuk main judi Togel yaitu kepada:
  •  Saksi RIDWAN Alias DWAN Bin (Alm) SOLIKIN memasang beberapa nomor Togel yaitu dengan nomor 391, 19, 39, 59 dan 69 dengan total uang taruhan sebesar Rp. 11.000,-  (sebelas ribu rupiah)
  • Saksi TRIYONO Alias PAK TRI memasang beberapa nomor Togel yaitu dengan nomor 68, 52, 14, 24 dan 75 dengan total uang taruhan sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah)
  • Sdr. P. UGIK memasang beberapa nomor Togel yaitu dengan nomor 46, 64, 19, 91, 34, 43, 54 dan 45 dengan total uang taruhan sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah)
  • Sdr. SUTRIS memasang beberapa nomor Togel yaitu dengan nomor 2932, 932, 2033, 033, 32, 33, 2125, 125, 25, 24, 23, 22, 21, 03, 13, 93, 26 dan 27 dengan total uang taruhan sebesar Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah)
  • Seseorang yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa yang memasang nomor Togel yaitu dengan nomor 41 dengan total uang taruhan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa adapun cara Terdakwa sebagai bandar dalam bermain judi jenis Togel tersebut yaitu dengan cara pemain/pemasang Togel datang kepada Terdakwa lalu pemain Togel menuliskan nomor pasangan Togel lalu menyerahkan kepada Terdakwa beserta uang taruhannya, selanjutnya nomor-nomor tersebut dikumpulkan dan disimpan oleh Terdakwa lalu Terdakwa menunggu angka Togel keluar dari negara Hongkong dan selama ini Terdakwa mengetahui nomor Togel yang keluar tersebut diberitahu oleh saksi RIDWAN alias DWAN Bin (Alm) SOLIKIN, yang mana cara saksi RIDWAN alias DWAN Bin (Alm) SOLIKIN mengetahui nomor Togel yang keluar dari negara Hongkong tersebut dengan membuka google lalu mengetikkan “PAITO HK” kemudian muncul angka Togel dari negara Hongkong yang mana nomor tersebut keluar dan dapat dilihat setelah pukul 23.00 WIB setiap harinya.
  • Bahwa dalam perjudian jenis Togel Hongkong tersebut terdapat 3 jenis angka pasangan yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, kemudian apabila pemain/pemasang berhasil menebak angka yang keluar maka pemain berhak mendapatkan bayaran dari Terdakwa selaku bandar, dimana apabila pemain menang untuk 2 (dua) angka maka pemain berhak mendapat bayaran 60 kali dari uang yang dipasang, apabila pemain menang untuk 3 (tiga) angka maka mendapat bayaran 300 kali dari uang yang dipasang dan apabila pemain menang untuk 4 (empat) angka maka pemain berhak mendapatkan bayaran 2500 kali dari uang yang dipasang, sebaliknya apabila angka atau nomor tersebut tidak cocok dengan angka atau nomor yang keluar maka pemain dianggap kalah dan uang pembelian tersebut menjadi milik Terdakwa selaku bandar, jadi sifatnya hanya untung-untungan karena tidak selalu menang, yaitu kadang menang dan kadang kalah.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dalam satu kali putaran (setiap hari) yaitu antara Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa menjadi bandar judi Togel tersebut adalah merupakan salah satu pekerjaan Terdakwa yang mana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa dan Perbuatan Terdakwa sebagai bandar judi Togel tersebut dilakukan tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwajib, yang sudah berjalan selama 4 (empat) bulan.

 

 ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa RIANTO Alias YANTO Bin (Alm) SAJIKUN pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Pasar Wlingi yang beralamat di Lingkungan Gurit Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa bermula ketika saksi KATON WAHYU BEKTI SETIAWAN, saksi TATAG ADITYA PERMANA, S.H. dan Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Blitar lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Wlingi yang beralamat di Lingkungan Gurit Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar terdapat kegiatan Perjudian Jenis Togel.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, saksi KATON WAHYU BEKTI SETIAWAN dan saksi TATAG ADITYA beserta Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Blitar memelakukan pemantauan di Pasar Wlingi untuk mengamati aktifitas Terdakwa. Setelah mengamati Terdakwa, Saksi KATON dan Saksi TATAG beserta Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Blitar mengamankan dan memeriksa Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti yang dikuasai Terdakwa berupa uang tunai sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar kertas yang berisi nomor Togel dan 1 buah Bolpoin yang digunakan untuk kegiatan perjudian jenis togel.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel tersebut setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu yang dilakukan oleh Terdakwa di tempat umum atau setidaknya sering di kunjungi oleh kalayak umum yaitu di dalam Pasar Wlingi tepatnya di depan kamar mandi Pasar Wlingi dan Terdakwa memberikan kesempatan bagi siapa saja yang mau untuk memasang nomor Togel kepada Terdakwa selaku bandar judi jenis Togel tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sebelum Terdakwa diamankan Terdakwa telah memberi kesempatan untuk main judi Togel yaitu kepada:
  • Saksi RIDWAN Alias DWAN Bin (Alm) SOLIKIN yang memasang beberapa nomor Togel yaitu dengan nomor 391, 19, 39, 59 dan 69 dengan total uang taruhan sebesar Rp. 11.000,-  (sebelas ribu rupiah)
  • Saksi TRIYONO Alias PAK TRI yang memasang beberapa nomor Togel yaitu dengan nomor 68, 52, 14, 24 dan 75 dengan total uang taruhan sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah)
  • Sdr. P. UGIK yang memasang beberapa nomor Togel yaitu dengan nomor 46, 64, 19, 91, 34, 43, 54 dan 45 dengan total uang taruhan sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah)
  • Sdr. SUTRIS yang memasang beberapa nomor Togel yaitu dengan nomor 2932, 932, 2033, 033, 32, 33, 2125, 125, 25, 24, 23, 22, 21, 03, 13, 93, 26 dan 27 dengan total uang taruhan sebesar Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah)
  • Seseorang yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa yang memasang nomor Togel yaitu dengan nomor 41 dengan total uang taruhan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa adapun cara Terdakwa sebagai bandar dalam bermain judi jenis Togel tersebut yaitu dengan cara pemain Togel datang kepada Terdakwa lalu pemain Togel menuliskan nomor pasangan Togel lalu menyerahkan kepada Terdakwa beserta uang taruhannya, selanjutnya nomor-nomor tersebut dikumpulkan dan disimpan oleh Terdakwa lalu Terdakwa menunggu angka Togel keluar dari negara Hongkong dan selama ini Terdakwa mengetahui nomor Togel yang keluar tersebut diberitahu oleh saksi RIDWAN alias DWAN Bin (Alm) SOLIKIN, yang mana cara saksi RIDWAN alias DWAN Bin (Alm) SOLIKIN mengetahui nomor Togel yang keluar dari negara Hongkong tersebut dengan membuka google lalu mengetikkan “PAITO HK” kemudian muncul angka Togel dari negara Hongkong yang mana nomor tersebut keluar dan dapat dilihat setelah Pukul 23.00 WIB setiap harinya.
  • Bahwa dalam perjudian jenis Togel Hongkong tersebut terdapat 3 jenis angka pasangan yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, kemudian apabila pemain/pemasang berhasil menebak angka yang keluar maka pemain berhak mendapatkan bayaran dari Terdakwa selaku bandar, dimana apabila pemain menang untuk 2 (dua) angka maka pemain berhak mendapat bayaran 60 kali dari uang yang dipasang, apabila pemain menang untuk 3 (tiga) angka maka mendapat bayaran 300 kali dari uang yang dipasang dan apabila pemain menang untuk 4 (empat) angka maka pemain berhak mendapatkan bayaran 2500 kali dari uang yang dipasang, sebaliknya apabila angka atau nomor tersebut tidak cocok dengan angka atau nomor yang keluar maka pemain dianggap kalah dan uang pembelian tersebut menjadi milik Terdakwa selaku bandar, jadi sifatnya hanya untung-untungan karena tidak selalu menang, yaitu kadang menang dan kadang kalah.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dalam satu kali putaran (setiap hari) yaitu antara Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Perbuatan Terdakwa sebagai bandar judi Togel tersebut dilakukan tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwajib, yang sudah berjalan selama 4 (empat) bulan.

 

 ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya