Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan diatas;
- Menyatakan tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 280,seluas 132 m2,a/n.PONIJEM yang terletak di Jalan Wirabumi No.14 RT.003 RW.004 Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar adalah milik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I secara melawan hukum untuk mengembalikan tanah/rumah yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 280,seluas 132 m2,a/n.PONIJEM yang terletak di Jalan Wirabumi No.14 RT.003 RW.004 Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitarkepada Penggugat selaku pemilik yang sah;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor : 602,atas nama SOENARYO,tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Penggugat yaitu : 1. Kerugian Materiil tidak dapat menggunakan/memanfaatkan tanah/rumah,Luas 132 m2 milik Penggugat sebagai tempat usaha yang apabila disewakan dapatkan,menghasilakn keuntungan sebesar Rp 40.000.000,00 x 17 = Rp 680.000.000,00; 2.Kerugian Immateriil Tersitanya waktu tenaga dan pikiran Penggugat untuk mengurus,menyelesaikan perkara ini yang tidak dapat dinilai dengan uang,Namun apabila dinilai dengan uang,nilainya tidak kurang dari Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah);
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahuku walaupun ada Perlawanan,Banding,maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voopraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara dalam perkara ini;
|