Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/PDT.G/2015/PN Blt PONIJEM 1.SOENARYO
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/PDT.G/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONIJEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SANTOSOPONIJEM
2BURHAN W. HASIBUAN , SH.PONIJEM
Tergugat
NoNama
1SOENARYO
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan diatas;
  4. Menyatakan tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 280,seluas 132 m2,a/n.PONIJEM yang terletak di Jalan Wirabumi No.14 RT.003 RW.004 Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar adalah milik Penggugat;
  5. Memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I secara melawan hukum untuk mengembalikan tanah/rumah yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 280,seluas 132 m2,a/n.PONIJEM yang terletak di Jalan Wirabumi No.14 RT.003 RW.004 Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitarkepada Penggugat selaku pemilik yang sah;
  6. Menyatakan bahwa Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor : 602,atas nama SOENARYO,tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Penggugat yaitu : 1. Kerugian Materiil tidak dapat menggunakan/memanfaatkan tanah/rumah,Luas 132 m2 milik Penggugat sebagai tempat usaha yang apabila disewakan dapatkan,menghasilakn keuntungan sebesar Rp 40.000.000,00 x 17 = Rp 680.000.000,00; 2.Kerugian Immateriil Tersitanya waktu tenaga dan pikiran Penggugat untuk mengurus,menyelesaikan perkara ini yang tidak dapat dinilai dengan uang,Namun apabila dinilai dengan uang,nilainya tidak kurang dari Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah);
  8. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahuku walaupun ada Perlawanan,Banding,maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voopraad);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak