Petitum |
- Mengabulkan Pemohonan Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa SUMARNI, (Pemohon) sebagai kuasa menjual dari anaknya yang belum dewasabernama : ANDI RAHMAN, laki-laki, lahir di Blitar 04 Desember 2001, dalam hal ini untuk m,engurus dan menanda tangani semua sursat-surat / dokumen yang berhubungan denganproses penjualan sebidang tanah yang tercantum pada Sertipikat Hak Milik No. 00768 Tanah Luas 1.076 M2 terletak di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
|