Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/PDT.P/2015/PN Blt HEFFER RODERYEK MANASYE MANIKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 80/PDT.P/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HEFFER RODERYEK MANASYE MANIKU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan penulisan nama pemohon pada paspor pemohon nama yang tertulis HEFFER RODERYEK MANIKU HEFFER dibetulkan menjadi tertulis RODERYEK MANASYE MANIKU;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Blitar untuk mencatat tetang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan PASPOR dengan nama HEFFER RODERYEK MANASYE MANIKU tersebut;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak