Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Blt SIHONO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 29 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIHONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dusun Kendalrejo Rt 01 RW 03 Desa Kendalrejo Kec Talun Kab Blitar pada tanggal 12-10-1973 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SARIPAH karena Komplikasi dan dikebumikan di Tpu Desa jeblok;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama  tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak