Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Para Pemohon untuk :
-Merubah nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 3572-LT-25022013-0007 yang semula tertulis : Bahwa di Blitar pada tanggal 20 Februari 2013 telah lahir : MAHATMA CAKRABUANA ALFARUQ dirubah menjadi : Bahwa di Blitar pada tanggal 20 Februari 2013 telah lahir : MUHAMMAD HAFIDZ ALFARUQ;
-Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor : 3572020907070032 yang semula tertulis : MAHATMA CAKRABUANA ALFARUQ dirubah menjadi : MUHAMMAD HAFIDZ ALFARUQ;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan nsalinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |