Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi karena mempunyai pinjaman yang belum terbayar kepada PENGGUGAT ;
3.Menyatakan TERGUGAT telah terlambat melaksanakan kewajiban dalam membayar hutang kepada PENGGUGAT berupa Kerugian materill :
1)Tunggakan Pokok : Rp. 208,133,084,-(dua ratus delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh empat rupiah)
2)Tunggakan bunga : Rp. 166,006,252,-(seratus enam puluh enam juta enam ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)
3)Tunggakan Denda: Rp. 9,497,087,-(Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh tujuh Rupiah)
4)Denda berjalan : Rp 4,750,517,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh belas rupiah)
5)Bunga Berjalan : Rp 1,795,147,- (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh tujuh rupiah)
Jadi Total jumlah Tunggakan seluruhnya adalah Rp. 390,182,087,-(tiga ratus Sembilan puluh juta seratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tujuh Rupiah) ;
4.Menghukum TERGUGAT secara membayar lunas hutangnya kepada PENGGUGAT tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) sebesar Kerugian materill :
1)Tunggakan Pokok : Rp. 208,133,084,-(dua ratus delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh empat rupiah)
2)Tunggakan bunga : Rp. 166,006,252,-(seratus enam puluh enam juta enam ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)
3)Tunggakan Denda: Rp. 9,497,087,-(Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh tujuh Rupiah)
4)Denda berjalan : Rp 4,750,517,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh belas rupiah)
5)Bunga Berjalan : Rp 1,795,147,- (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh tujuh rupiah)
Jadi Total jumlah Tunggakan seluruhnya adalah Rp. 390,182,087,-(tiga ratus Sembilan puluh juta seratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tujuh Rupiah) ;
-terhitung semenjak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar sampai dibayar lunas oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila tidak bisa membayar secara tunai dan sekaligus maka barang jaminan hutang (obyek agunan) dengan bukti kepemilikan:
-Sertipikat Hak Milik Nomor : 754, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 maret 2000, nomor 00005/Kesamben/2000, luas tanah 1.830 M2 (seribu delapan ratus tiga puluh meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Kesamben, Desa Kesamben, sebagaimana ternyata dari sertipikat yang dikeluarkan oleh Pihak Yang Berwenang di Kabupaten Blitar, pada tanggal 04 Oktober 2001, tertulis atas nama DWI DARMANTO atau nantinya di kemudian hari dalam wujudnya yang telah terpecah-pecah sebagai kavling perumahan Bahwa gugatan PENGGUGAT berdasarkan Akta Otentik dimana merupakan suatu alat bukti dengan KEKUATAN PEMBUKTIAN SEMPURNA, maka sudah sewajarnya dan sepatutnya untuk dikabulkan ;
dijual lelang di muka umum oleh PENGGUGAT dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, dan apabila terdapat sisa dari hasil penjualan lelang barang jaminan hutang tersebut, maka akan dikembalikan kepada TERGUGAT ;
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Blitar terhadap obyek agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 754, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 maret 2000, nomor 00005/Kesamben/2000, luas tanah 1.830 M2 (seribu delapan ratus tiga puluh meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Kesamben, Desa Kesamben, sebagaimana ternyata dari sertipikat yang dikeluarkan oleh Pihak Yang Berwenang di Kabupaten Blitar, pada tanggal 04 Oktober 2001, tertulis atas nama DWI DARMANTO atau nantinya di kemudian hari dalam wujudnya yang telah terpecah-pecah sebagai kavling perumahan Bahwa gugatan PENGGUGAT berdasarkan Akta Otentik dimana merupakan suatu alat bukti dengan KEKUATAN PEMBUKTIAN SEMPURNA, maka sudah sewajarnya dan sepatutnya untuk dikabulkan ;
6.Memerintahkan kepad TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai dan menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul maka menjadi kewajiban TERGUGAT dan pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakan pengosongan ;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ; |