INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2017/PN Blt | AMINAH KELING RAHAYU, | 1.BPR , SUM ADIYATRA 2.Kepala KPKNL 3.WIDIYANTO 4.KEPALA BPN KAB bLITAR |
Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mar. 2017 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2017/PN Blt | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mar. 2017 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
5. Menghukum Penggugat untuk melunasi sisa pinjamannya kepada Tergugat I; 6. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, Kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 7.Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. 8.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |