Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.B/2025/PN Blt | SAMSUL HADI, SH | 1.ALFAN FIRMANSYAH Bin SYAIDHINA ALI 2.NOVAL PUJIONO Bin (Alm) HADIONO 3.PERI PURNA IRAWAN Als PRETI Bin KASIPAN 4.ERGI PRAYOGO Bin MARYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 11/Pid.B/2025/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-60/M.5.22/Eku.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa terdakwa I. ALFAN FIRMANSYAH, bersama-sama dengan II. NOVAL PUJIONO, III. ERGI PRAYOGO, serta IV. PERI PURNA IRAWAN, pada hari Jum’at tanggal 08 Nopember 2024, sekitar jam 02.50. WIB., atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Cafe Roketo Jalan Veteran Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban MAULANA RIZKI BIMANTORO (selanjutnya disebut korban) atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal korban MAULANA RIZKI BIMANTORO bersama dengan rekannya saksi SYACH RAMA MAULANA (RAMA) dan saksi AHMAD WILDAN MUKAFFA (WILDAN) melintas dari lampu merah perempatan aminah menuju Jalan Veteran, dan saat itu korban bersama rekannya naik sepeda motor berboncengan dengan saksi RAMA, dan saksi WILDAN naik sepeda motor sendirian, dengan kondisi naik motor sejajar yang mana korban berjejer dan berada di sebelah kiri dan saksi WILDAN berada di sebelah kanan. Setelah melewati rel kereta api Jl. Veteran terdakwa I. ALFAN FIRMANSYAH dan terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN mengendarai sepeda motor Jupiter MX sambil mendahului korban, dan saat itu terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN melihat kearah korban dengan tatapan melotot, lalu meneriaki kearah korban “woi lag numpak ojo jejer-jejer”, kemudian saksi WILDAN bertanya kearah 2 (dua) terdakwa tersebut “nyapo mas?” dan terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN menjawab “lak numpak ojo jejer”, lalu saksi WILDAN menjawab lagi “jenengan keganggu mas?”, dan terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN tersebut menjawab kembali dengan nada tinggi “Iyo mandek o!!!”. Setelah mengatakan hal tersebut terdakwa I. ALFAN FIRMANSYAH yang mengemudi sepeda motor Jupiter MX melajukan kendaraan dengan kencang mendahului korban. Selanjutnya ketika korban hampir mendekati Cafe Roketo, terdakwa I. ALFAN FIRMANSYAH dan terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN memberhentikan sepeda motornya, lalu menjatuhkan sepeda motornya di tengah jalan. Setelah itu korban melintas melewati terdakwa I. ALFAN FIRMANSYAH dan terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN. Dan saat itu terdakwa I. ALFAN FIRMANSYAH dan terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN berlari mengejar korban dan rekan-rekannya tersebut. Selanjutnya terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN menuju ke kesamping korban lalu melakukan pemukulan dari samping sebanyak 1 (satu) kali mengenai sekitar badan korban, dan terdakwa I. ALFAN FIRMANSYAH juga melakukan pemukulan menggunakan helm sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai helm korban dan sekitar badan korban yang membuat motor korban terjatuh, selanjutnya ketika korban ingin mendirikan motornya, kembali terdakwa I. ALFAN FIRMANSYAH menendang motor korban sampai motor korban terjatuh, setelah itu terdakwa sempat melempar helm teman korban yang memutar balik, namun tidak mengenai, selanjutnya terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN ingin memukul korban kembali, namun korban berusaha membela diri dengan cara memegang kerah terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN dan mendorong terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN sampai ke tembok pagar warga, lalu pada saat korban memegangi terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN, korban dihampiri oleh terdakwa II. NOVAL PUJIONO dan terdakwa III. ERGI PRAYOGO, lalu terdakwa II. NOVAL PUJIONO dan terdakwa III. ERGI PRAYOGO menarik dan mendorong-dorong korban, yang selanjutnya korban melepas kerah terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN, lalu terdakwa II. NOVAL PUJIONO melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali mengenai helm korban, lalu secara bersamaan terdakwa I. ALFAN FIRMANSYAH juga memukul mengenai (helm) kepala korban, lalu ketika korban balik kanan terdakwa IV. PERI PURNA IRAWAN menendang korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung korban, setelah itu ketika korban ingin menaiki motornya, terdakwa I. ALFAN FIRMANSYAH menendang motor korban, yang membuat motor korban jatuh kembali, lalu secara bersamaan terdakwa II. NOVAL PUJIONO juga menendang sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung korban, dan terdakwa III. ERGI PRAYOGO juga menendang sebanyak 1 (sat) kali mengarah korban, namun tidak mengenai korban melainkan mengenai motor bagian belakang korban, dikarenakan korban sudah naik motor yang langsung meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya korban pergi menuju kearah selatan pulang bersama saksi RAMA ke Asrama POLRI untuk mencari pertolongan. Selanjutnya korban kembali bersama rekan-rekan kembali mendatangi Cafe ROKETO dengan mobil dinas, lalu korban berkoordinasi dengan petugas Satpam Cafe ROKETO, kemudian petugas Satpam menunjukan di Cafe Roketo ada terdakwa II. NOVAL PUJIONO dan saksi AQIB FELDIANSYAH. Setelah itu korban dan rekan-rekannya berkomunikasi dengan terdakwa II. NOVAL PUJIONO dan saksi AQIB FALDIANSYAH, lalu terdakwa II. NOVAL PUJIONO dan saksi AQIB FALDIANSYAH diajak ke Polres Blitar Kota, untuk dilakukan introgasi dan membantu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota. Setelah itu korban berusaha untuk mencari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian untuk memperkuat bukti kejadian yang dialami oleh korban dan rekan-rekan korban tersebut. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Blitar Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan akibat dari kejadian pengeroyokan yang dialami korban MAULANA RIZKI BIMANTORO tersebut, korban punggung dan pinggang pelapor merasa nyeri dan dada saksi sempat merasakan sesak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |