Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
324/Pdt.P/2021/PN Blt SUPRIHATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 324/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIHATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:

Merubah nama Orang Tua Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505100809061684 yang semula tertulis: (Ayah) MESERAN dan (Ibu) SAMINTEN dirubah menjadi: (Ayah) KADIS dan (Ibu) SAMINTEN;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;

4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak