Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Menyatakan TERGUGAT telah salah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya.
3.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sejumlah Rp. 141.000.000 (seratus empat puluh satu jutah rupiah) dan immateriil senilai Rp. 100.000.000 (Seratus jutah rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
4.Menetapkan dan menyatakan diletakannya Sita Jaminan (CB / Conservatoir Beslag) harta benda milik TERGUGAT barang tidak bergerak, rumah pribadi TERGUGAT di Jln Mawar RT 003/RW 005, Kel. Srengat Kec. Srengat Kab. Blitar. guna menjamin Tututan PENGGUGAT
5.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan rumah pribadi TERGUGAT di Jln Mawar RT 003/RW 005, Kel. Srengat Kec. Srengat Kab. Blitar. guna menjamin Tututan PENGGUGAT
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,-( seratus ribu rupiah ) setiap hari jika lalai melasanakan Putusan Perkara ini.
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya banding dan kasasi;
8.Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT |