Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2016/PN Blt KARMAN ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARMAN ISMAIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama dalam Paspor Nomor : AT.109973 dari nama SUPRATMAN, Lahir di Blitar pada tanggal 16 Agustus 1969 dibetulkan menjadi KARMAN ISMAIL, Lahir di Blitar pada tanggal 21 April 1969;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak