Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan Akte, KTP, KK Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3572-LT-19122024-0008 yang semula tertulis:
7 Agustus 1959 dirubah/dibetulkan menjadi 18 Nopember 1956;
-Merubah/membetulkan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun LahirĀ Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3572031808560002 yang semula tertulis:
7 Agustus 1959 dirubah / dibetulkan menjadi 18 Nopemebr 1956;
-Merubah / membetulkan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu
Keluarga (KK) Nomor: 3572030712120002 yang semula tertulis:
7 Agustus 1959 dirubah / dibetulkan menjadi 18 Nopember 1956;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |