Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.P/2021/PN Blt KRISTIKA INDRIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 355/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRISTIKA INDRIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk :
-Merubah / Membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3505CLT14031114606 yang semula tertulis KRISTIKA INDRIANI dirubah / dibetulkan menjadi KRISTIKA INDRIYANI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak