Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk :
-Merubah / Membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3505CLT14031114606 yang semula tertulis KRISTIKA INDRIANI dirubah / dibetulkan menjadi KRISTIKA INDRIYANI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |