Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2020/PN Blt Dwi Anto Viantiska, SH SUPARLAN Bin Alm. MARTO BARDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 281/Pid.B/2020/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan -
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARLAN Bin Alm. MARTO BARDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa SUPARLAN bin Alm. MARTO BARDAN, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekitar jam 23.30 Wib, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2020, bertempat disebuah Kandang kosong yang beralamat di Jl. Hasym Ashari, Kel. Ngadirejo, Kec. . Kepanjenkidul, KotaBlitaratau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan sengaja dan tanpa hak mengadakan atau  memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian jenis Dadu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya Anggota Kepolisian Sektor Kepanjenkidulyaitu saksi MERY JUNAIDI ARSYAD bersama rekannya yaitu saksi SUPRIYANTO mendapat informasi dari warga jika terdakwa telah mengadakan permainan judi jenis dadu, selanjutnya kedua saksi melakukan penyelidikan dan  pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekitar jam 23.30 Wib  bertempat disebuah Kandang kosong yang beralamat di Jl. Hasym Ashari, Kel. Ngadirejo, Kec. . Kepanjenkidul, KotaBlitardilakukan penangkapan terhadap Terdakwa,  saat penangkapan saksi berdua berhasil menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) lembar plastik yang diatasnya terdapat gambar lingkaran berjumlah 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) buah, uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) 9 (sembilan) buah Dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (sau) buah alas pengocok dadu warna merah ;
- Bahwa dalam permainan judi dadu tersebut terdakwa berperan sebagai Bandar yaitu orang yang mengadakan perjudian yang mana penomboknya adalah khalayak umum;
- Tugas terdakwa sebagai Bandar adalah pertama terdakwa mempersiapkan beberan berupa selembar plastik yang terdapat lingkaran berjumlah 6 buah yang mana tiap lingkaran terdapat gambarnya, menyiapkan 1 (satu) buah tempurung kelapa dan 1 (satu) buah alas pengocok dadu warna merah beserta 9 (sembilan) buah Dadu ;
- Setelah itu terdakwa mempersilahkan para penombok memasang tombokannya berupa uang minimal sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan maksimal tak terbatas diatas salah satu gambar yang ada dilingkaran beberan, setelah itu terdakwa mengocok buah dadu sebanyak 3 (tiga) buah dengan menggunakan tempurung kelapa dan alasnya , setelah dikocok oleh terdakwa dibuka, jika angka yang ditombok oleh penombok cocok dengan angka yang ada didadu maka penombok dinyatakan menang dan penombok mendapat hadiah berupa uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan jika penombok memesang 2 (dua) angka yang ada dilingkaran berberan cocok dengan angka yang ada didadu maka penombok mendapat hadiah sesuai dengan kelipatan dadu yang keluar, namun jika angka yang dipasang oleh penombok pada lingkaran yang ada diberberan tidak cocok dengan angka yang ada didadu, maka uang tombokan menjadi milik terdakwa selaku Bandar ;
- Bahwa pada saat ditangkap jumlah uang dari penombok yang telah terdakwa dapatkan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah menjadi milik terdakwa ;
- Dalam setiap permainan judi dadu tersebut keuntungan yang terdakwa peroleh tidak menentu, bisa sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bisa juga lebih, karena sifat permainan judi dadu tersebut adalah untung-untungan dimana kalah dan menang tidak dapat ditentukan;
- Bahwa terdakwa sengaja mengadakan permainan judi dadu tersebut untuk mendapatkan kemenangan dan keuntungan yang mana uangnya akan terdakwa gunakan untuk menambah biaya dalam memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari ;
- Bahwa dalam mengadakan perjudian dadu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dan terdakwa mengetahui jika permainan judi tersebut dilarang ;
 
-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                                                                                                                                                                                                                                                      SUBSIDAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa SUPARLAN bin Alm. MARTO BARDAN, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekitar jam 23.30 Wib, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2020, bertempat disebuah Kandang kosong yang beralamat di Jl. Hasym Ashari, Kel. Ngadirejo, Kec. . Kepanjenkidul, Kota Blitar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak turut serta main judi dijalan umum atau didekat jalan umum atau disuatu tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Awalnya Anggota Kepolisian Sektor Kepanjenkidulyaitu saksi MERY JUNAIDI ARSYAD bersama rekannya yaitu saksi SUPRIYANTO mendapat informasi dari warga jika terdakwa telah mengadakan permainan judi jenis dadu, selanjutnya kedua saksi melakukan penyelidikan dan  pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekitar jam 23.30 Wib  bertempat disebuah Kandang kosong yang beralamat di Jl. Hasym Ashari, Kel. Ngadirejo, Kec. Kepanjenkidul, KotaBlitardilakukan penangkapan terhadap Terdakwa,  saat penangkapan saksi berdua berhasil menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) lembar plastik yang diatasnya terdapat gambar lingkaran berjumlah 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) buah, uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) 9 (sembilan) buah Dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (sau) buah alas pengocok dadu warna merah ;
- Bahwa dalam permainan judi dadu tersebut terdakwa berperan sebagai Bandar yaitu orang yang mengadakan perjudian yang mana penomboknya adalah khalayak umum;
- Tugas terdakwa sebagai Bandar adalah pertama terdakwa mempersiapkan beberan berupa selembar plastik yang terdapat lingkaran berjumlah 6 buah yang mana tiap lingkaran terdapat gambarnya, menyiapkan 1 (satu) buah tempurung kelapa dan 1 (satu) buah alas pengocok dadu warna merah beserta 9 (sembilan) buah Dadu ;
- Setelah itu terdakwa mempersilahkan para penombok memasang tombokannya berupa uang minimal sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan maksimal tak terbatas diatas salah satu gambar yang ada dilingkaran beberan, setelah itu terdakwa mengocok buah dadu sebanyak 3 (tiga) buah dengan menggunakan tempurung kelapa dan alasnya , setelah dikocok oleh terdakwa dibuka, jika angka yang ditombok oleh penombok cocok dengan angka yang ada didadu maka penombok dinyatakan menang dan penombok mendapat hadiah berupa uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan jika penombok memesang 2 (dua) angka yang ada dilingkaran berberan cocok dengan angka yang ada didadu maka penombok mendapat hadiah sesuai dengan kelipatan dadu yang keluar, namun jika angka yang dipasang oleh penombok pada lingkaran yang ada diberberan tidak cocok dengan angka yang ada didadu, maka uang tombokan menjadi milik terdakwa selaku Bandar ;
- Bahwa pada saat ditangkap jumlah uang dari penombok yang telah terdakwa dapatkan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah menjadi milik terdakwa ;
- Dalam setiap permainan judi dadu tersebut keuntungan yang terdakwa peroleh tidak menentu, bisa sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bisa juga lebih, karena sifat permainan judi dadu tersebut adalah untung-untungan dimana kalah dan menang tidak dapat ditentukan;
- Bahwa terdakwa sengaja mengadakan permainan judi dadu tersebut untuk mendapatkan kemenangan dan keuntungan yang mana uangnya akan terdakwa gunakan untuk menambah biaya dalam memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari ;
- Bahwa dalam mengadakan perjudian dadu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dan terdakwa mngetahui jika permainan judi tersebut dilarang ;
- Bahwa permaian judi dadu yang terdakwa lakukan tersebut dilakukan didekat jalan umum atau disuatu tempat yang dapat dikunjungi oleh umum ;
 
-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 (Bis) ayat (1) ke - 2 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya