Dakwaan |
KESATU
Bahwa mereka Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN Bin (Alm) ADJMOREJO, secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT, Terdakwa III FATKUR ROHMAN, dan Terdakwa IV MUNAWAR Bin, pada waktu-waktu dalam tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada Hari dan tanggal lupa sekira bulan Agustus 2022 Saksi SUTAJI (Suami dari Saksi Korban MUNTAMAH) datang kerumah Saksi SUYITNO yang ber alamat Dusun Pesantren Rt. 002 Rw. 004 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar untuk membeli ayam milik Saksi SUYITNO, lalu Saksi SUTAJI pernah bercerita jika dirinya atau Saksi Korban MUNTAMAH sedang mempunyai hutang di Bank BRI unit Dayu Kec. Nglegok Kab. Blitar dan sedang mengalami masalah terkait pembayaran angsurannya, lalu Saksi SUYITNO bercerita dan mengatakan kepada Saksi SUTAJI “jajal moro o gone Pak MAKRUS SAIFUDIN jarene wonge iso ngurusi nglunasne utang di Bank BRI” (Coba datang ke Pak MAKRUS SAIFUDIN katanya orangnya bisa menguruskan pelunasan hutang di Bank BRI.
- Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari dan tanggal lupa bulan yang sama yaitu Agustus 2022 Atas informasi dari Saksi SUYITNO tersebut kemudian Saksi SUTAJI bersama Saksi WIWIK WIDAYANINGSIH (Anak dari Saksi Korban MUNTAMAH) mendatangi rumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar untuk bertemu dengan Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, selanjutnya disuruh untuk menemui Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT dan Saksi SUWARNO Als NDONO terkait hal tersebut, kemudian oleh Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT membenarkan jika pernah meminta bantuan kepada Terdakwa I. MAKRUS SAIFUDIN untuk pelunasan hutang di Bank BRI dan sudah selesai.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal lupa pada bulan yang sama yaitu bulan Agustus 2022 Saksi SUTAJI bersama Saksi Korban MUNTAMAH dan Saksi WIWIK WIDAYANINGSIH mendatangi kembali rumah Terdakwa I. MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar setelah sesampainya disana Saksi MUNTAMAH dijelaskan jika ada program pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa bagi yang memiliki hutang di Bank BRI dan tidak mempu membayar cukup menyerahkan uang sebesar 10 % (sepuluh persen) dari hutang atau pinjaman di Bank BRI dan karena pinjaman Saksi Korban MUNTAMAH sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga Saksi Korban MUNTAMAH cukup membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa I. MAKRUS SAIFUDIN guna pembayaran pengurusan pelunasan pinjaman Saksi MUNTAMAH di Bank BRI dan sisanya akan dibayar oleh pemerintah dengan menandatangai surat atau dokumen yang diserahkan oleh Terdakwa I. MAKRUS SAIFUDIN dan dokumen tersebut akan dikirim ke pemerintah lalu pemerintah akan melunasi pinjaman Saksi Korban MUNTAMAH di bank BRI, dan nantinya Saksi MUNTAMAH akan mendapatkan sertifikat hak milik baru dan tanah serta rumah milik Saksi MUNTAMAH tidak akan dilelang oleh pihak BRI
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 Agustus 2022 Saksi SUTAJI dan Saksi WIWIK WIDAYANINGSIH mendatangi kembali rumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN dengan cara tunai
- Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 setelah menyerahkan uang kepada Terdakwa I. MAKRUS, Saksi MUNTAMAH dihubungi oleh Terdakwa I. MAKRUS untuk menandatangani dokumen di wilayah Kec. Pare Kab. Kediri daerah alun-alun Kediri. Lalu dijemput oleh SUHARWANTO (Daftar Pencarian Saksi) dengan mengendarai kendaraannya yang bertujuan untuk menandatangani dokumen diimana dokumen-dokumen tersebut disiapkan oleh Terdakwa IV MUNAWAR Bin SUHUD yakni berupa :
- Surat Pemerintah Negara Republik Indonesia Kedaulatan Rakyat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 atas nama MUNTAMAH, Uang Rupiah Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara Nomor:MPR-57895078-3505095008640002, yang di tangani MUNTAMAH, tanggal 2 Agustus 2022
- dokumen Pemerintah Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Agenda Presiden RI No: 197P-YRS0C4 (No: 24YK-9W0UP9) yang telah dijilid yang.
- Dokumen NOVUM Berita Acara Ham dan Mandat dan Haki Putusan Kedaulatan Rakyat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 atas nama MUNTAMAH NIK 3505095008640002.
- dokumen Bukti Penyampaian dan Penerimaan Surat/Dokumen, tanggal 12 Agustus 2022.
- dokumen Perihal Menjawab Surat Bank / Tindakan dan Ancaman a quo jo Pelunasan Kredit (uang RUPIAH SBKKN) hasil Pemilihan Umum 2019/2014.
- dokumen Aspirasi Politik
- dokumen yang masing-masing lembar di tanda tangani oleh MUNTAMAH, tanggal 12 Agustus 2022
- Bahwa sekira bulan November 2022, Saksi Korban MUNTAMAH didatangi dan dilakukan penagihan oleh pihak Bank BRI unit Dayu Kec. Ngelegok Kab. Blitar terkait keterlambatan pembayaran angsuran
- Bahwa sekira bulan Februari 2023, Saksi Korban MUNTAMAH kembali didatangi dan dilakukan penagihan oleh pihak Bank BRI unit Dayu Kec. Ngelegok Kab. Blitar terkait keterlambatan pembayaran angsuran. Kemudian Saksi Korban MUNTAMAH menunjukkan 1 (satu) bendel berkas yang sebelumnya ditandatangani oleh Saksi Korban MUNTAMAH kepada petugas Bank BRI, lalu setelah dicek oleh petugas Bank BRI ternyata 1 (satu) bendel berkas tersebut palsu. Kemudian Saksi Korban MUNTAMAH menandatangani surat yang diberikan oleh Petugas BRI yang berisikan kewajiban bagi Saksi Korban MUNTAMAH untuk melunasi hutangnya dalam waktu 1 (satu) tahun
- Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023 Saksi Korban MUNTAMAH mengirimkan somasi kepada Terdakwa I. MAKRUS SAIFUDIN untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait pelunasan hutang milik Saksi Korban MUNTAMAH kepada Bank BRI unit Dayu Kec. Ngelegok Kab. Blitar
- Bahwa akibat perbutan Para Terdakwa kerugian yang dialami Saksi Korban MUNTAMAH sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) karena selain membayar uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Saksi Korban MUNTAMAH juga terpaksa menjual tanah dan rumahnya kepada Sdr. YANTI dengan harga Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) karena tanah dan rumah saksi tersebut apabila dijual normal laku Rp 170.000.000, (serratus tuju puluh juta rupiah) namun karena dijual cepat untuk menghindari pelelangan sehingga Saksi Korban MUNTAMAH menjual rumah dan tanahnya tersebut dibeli dengan harga Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)
- Bahwa perbuatan kedua Sekira bulan Agustus 2023 pada saat Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA mengambil pasir diwilayah Kec. Ngelgok Kab. Blitar mengobrol bersama beberapa orang salah satunya adalah Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT, kemudian dalam obrolan tersebut Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT membahas terkait hutang atau pinjaman, saat itu mengatakan “SOPO SENG DUE UTANG, POKOK SENG JAMINAN SERTIPIKAT ENGKO TAK LUNASI” kemudian Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA menanyakan “MOSOK ISO LUNAS TENAN, ORA DIGOLEK I BANK ?” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT “IYO ISO LUNAS.”
- Bahwa sekira bulan Okotober 2023 Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA mengalami musibah kecelakaan, sehingga truck miliknya harus di jual, dan tidak bisa mengangsur pinjaman atau kreditnya, ketika itu Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA ingat perkataan Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT, sehingga mencari dan diperkenalkan kepada Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN untuk ikut program pelunasan hutang.
- Bahwa selanutnya sekira Bulan November 2023 Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA diajak oleh Terdakwa II ASMUNIF ke rumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN dengan tujuan perkenalan dan saat dirumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA diberi penjelasan terkait dengan program pelusanan kredit yang diadakan oleh kelompok Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, yang mana apabila mempunyai hutang atau pinjaman cukup membayar uang sebesar 10?ri total pinjaman, dan setelah itu hutang atau pinjaman tersebut akan lunas, serta persyaratan yang harus dilengkapi yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SHM dan sejumlah uang sebesar 10 ?ri total pinjaman yaitu Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta ratus ribu rupiah). kemudian Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA diajak Kembali oleh Terdakwa II ASMUNIF ke rumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar bertujuan untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), sesampainya dirumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT lalu diserahkan kepada Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, dan mengatakan kepada Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA bahwa dokumen untuk pelunasan hutang masih diproses, dan saat itu juga Terdakwa III FATKUR ROHMAN yang mengatakan bahwa juga sedang mempunyai hutang di 5 Bank dan juga mengikuti program tersebut serta sudah tanggungannya sudah lunas semua, sehingga meyakinkan Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA.
- Bahwa sekira bulan yang sama yaitu bulan November 2023 Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA datang kerumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar bertujuan untuk menandatangani dokumen pelunasan kredit yang digunakan untuk melunasi hutang Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA di Bank BRI unit Patok, dan setelah Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA menandatangani dokumen tersebut akan dikirimkan ke Pihak Bank, Kantor Desa, Pihak Kepolisian dan ke DPR maupun MPR, setelah dokumen dikirimkan nantinya hutang Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA akan dilunasi oleh Negara dengan agenda Presiden. Setelah menandatangani dokumen tersebut Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA diberikan salinan dokumen untuk dibawa pulang yang tujuannya apabila ada petugas Bank yang datang untuk menagih disuruh untuk menunjukkan dokumen serta mengatakan apabila hutangnya sudah lunas karena dilunasi melalui program pemerintah. Adapun dokumen yang ditandatangani disiapkan oleh Terdakwa IV MUNAWAR Bin SUHUD yakni berupa :
- 1 (satu) bendel NOVUM (BUKTI HUKUM) BERITA ACARA HAM (HAK dan KEWAJIBAN ASASI MANUSIA) dan (MANDAT dan KEHENDAK) PUTUSAN KEDAULATAN RAKYAT Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 atas nama TREDITA YOPHY WIJAYA, tanggal 11 Desember 2023;
- SURAT KUASA KEDAULATAN RAKYAT PASAL 1 Ayat 2 UUD 1945, tanggal 11 Desember 2023 yang ditanda tangani TREDITA YOPHY WIJAYA (Pemberi Kuasa) dan MAKRUS SAIFUDIN Dkk (Penerima Kuasa);
- Bahwa Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT, dan Terdakwa III FATKUR ROHMAN mengatakan kepada saksi TREDITA “ENGKO LEK WES KOWE TANDATANGAN DOKUMEN IKI UTANGE MU WES LUNAS DIBAYARI NEGORO”
- Bahwa sekira bulan yang sama yaitu bulan November 2023 Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA didatangi oleh petugas Bank BRI kemudian dilakukan penagihan terkait keterlambatan dalam pembayaran angsurannya/macet, kemudian Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA mengatakan kepada pihak Bank bahwa sudah lunas serta menunjukkan dokumen yang telah ditanda tangani dan menerangkan jika Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA telah mengikuti program yang di lakukan oleh Terdakwa I MAKRUS SAIDUDIN ataupun Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT tersebut, kemudian pihak Bank menerangkan kepada Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA bahwa program tersebut tidak ada serta, sehingga saat itu Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA sempat menelfun Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN dan menerangkan apabila dirinya didatangi dan dilakukan penagihan oleh petugas Bank, dan petugas Bank mengatakan apabila program tersebut tidak ada.
- Bahwa selanjutnya Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA datang kerumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar bertujuan untuk menanyakan kebenaran pada saat Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA dilakukan penagihan oleh pihak Bank kemudian pihak Bank mengatakan apabila program tersebut adalah tidak benar, lalu Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN mengatakan “LEK PIHAK BANK TEKO DUDOHNO DOKUMEN KUI TRUS KONGKONEN NULIS NENG BERITA ACARA, LEK TETEP NGEYEL KON NGEBUBUNGI AKU” (Jika pihak Bank datang tunjukkan dokumen itu lalu suruh menulis di Berita Acara, apabila tetap bersekuku suruh menghubungi saya).
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA adalah sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN sebesar kurang lebih Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT sebesar kurang lebih Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Terdakwa III FATKUR ROHMAN sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa IV MUNAWAR Bin SUHUD dari membuatkan dokumen (NOVUM) atau dokumen lain per nasabah paling kecil Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan rata-rata Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa selain itu Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, Terdakwa II MOHAMAD AS MUNIF Bin (Alm) TUKIYAT, Terdakwa III FATKUR ROHMAN, dan Terdakwa IV MUNAWAR Bin SUHUD juga memperoleh keuntungan dari pembayaran yang diakukan oleh :
- Saksi SUWARNO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Saksi IMAM MUSLIH sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Saksi MURYANI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN Bin (Alm) ADJMOREJO, secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT, Terdakwa III FATKUR ROHMAN, dan Terdakwa IV MUNAWAR Bin, pada waktu-waktu dalam tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada Hari dan tanggal lupa sekira bulan Agustus 2022 Saksi SUTAJI (Suami dari Saksi Korban MUNTAMAH) datang kerumah Saksi SUYITNO yang ber alamat Dusun Pesantren Rt. 002 Rw. 004 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar untuk membeli ayam milik Saksi SUYITNO, lalu Saksi SUTAJI pernah bercerita jika dirinya atau Saksi Korban MUNTAMAH sedang mempunyai hutang di Bank BRI unit Dayu Kec. Nglegok Kab. Blitar dan sedang mengalami masalah terkait pembayaran angsurannya, lalu Saksi SUYITNO bercerita dan mengatakan kepada Saksi SUTAJI “jajal moro o gone Pak MAKRUS SAIFUDIN jarene wonge iso ngurusi nglunasne utang di Bank BRI” (Coba datang ke Pak MAKRUS SAIFUDIN katanya orangnya bisa menguruskan pelunasan hutang di Bank BRI.
- Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari dan tanggal lupa bulan yang sama yaitu Agustus 2022 Atas informasi dari Saksi SUYITNO tersebut kemudian Saksi SUTAJI bersama Saksi WIWIK WIDAYANINGSIH (Anak dari Saksi Korban MUNTAMAH) mendatangi rumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar untuk bertemu dengan Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, selanjutnya disuruh untuk menemui Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT dan Saksi SUWARNO Als NDONO terkait hal tersebut, kemudian oleh Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT membenarkan jika pernah meminta bantuan kepada Terdakwa I. MAKRUS SAIFUDIN untuk pelunasan hutang di Bank BRI dan sudah selesai.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal lupa pada bulan yang sama yaitu bulan Agustus 2022 Saksi SUTAJI bersama Saksi Korban MUNTAMAH dan Saksi WIWIK WIDAYANINGSIH mendatangi kembali rumah Terdakwa I. MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar setelah sesampainya disana Saksi MUNTAMAH dijelaskan jika ada program pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa bagi yang memiliki hutang di Bank BRI dan tidak mempu membayar cukup menyerahkan uang sebesar 10 % (sepuluh persen) dari hutang atau pinjaman di Bank BRI dan karena pinjaman Saksi Korban MUNTAMAH sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga Saksi Korban MUNTAMAH cukup membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa I. MAKRUS SAIFUDIN guna pembayaran pengurusan pelunasan pinjaman Saksi MUNTAMAH di Bank BRI dan sisanya akan dibayar oleh pemerintah dengan menandatangai surat atau dokumen yang diserahkan oleh Terdakwa I. MAKRUS SAIFUDIN dan dokumen tersebut akan dikirim ke pemerintah lalu pemerintah akan melunasi pinjaman Saksi Korban MUNTAMAH di bank BRI, dan nantinya Saksi MUNTAMAH akan mendapatkan sertifikat hak milik baru dan tanah serta rumah milik Saksi MUNTAMAH tidak akan dilelang oleh pihak BRI
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 Agustus 2022 Saksi SUTAJI dan Saksi WIWIK WIDAYANINGSIH mendatangi kembali rumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN dengan cara tunai
- Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 setelah menyerahkan uang kepada Terdakwa I. MAKRUS, Saksi MUNTAMAH dihubungi oleh Terdakwa I. MAKRUS untuk menandatangani dokumen di wilayah Kec. Pare Kab. Kediri daerah alun-alun Kediri. Lalu dijemput oleh SUHARWANTO (Daftar Pencarian Saksi) dengan mengendarai kendaraannya yang bertujuan untuk menandatangani dokumen diimana dokumen-dokumen tersebut disiapkan oleh Terdakwa IV MUNAWAR Bin SUHUD yakni berupa :
- Surat Pemerintah Negara Republik Indonesia Kedaulatan Rakyat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 atas nama MUNTAMAH, Uang Rupiah Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara Nomor:MPR-57895078-3505095008640002, yang di tangani MUNTAMAH, tanggal 2 Agustus 2022
- dokumen Pemerintah Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Agenda Presiden RI No: 197P-YRS0C4 (No: 24YK-9W0UP9) yang telah dijilid yang.
- Dokumen NOVUM Berita Acara Ham dan Mandat dan Haki Putusan Kedaulatan Rakyat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 atas nama MUNTAMAH NIK 3505095008640002.
- dokumen Bukti Penyampaian dan Penerimaan Surat/Dokumen, tanggal 12 Agustus 2022.
- dokumen Perihal Menjawab Surat Bank / Tindakan dan Ancaman a quo jo Pelunasan Kredit (uang RUPIAH SBKKN) hasil Pemilihan Umum 2019/2014.
- dokumen Aspirasi Politik
- dokumen yang masing-masing lembar di tanda tangani oleh MUNTAMAH, tanggal 12 Agustus 2022
- Bahwa sekira bulan November 2022, Saksi Korban MUNTAMAH didatangi dan dilakukan penagihan oleh pihak Bank BRI unit Dayu Kec. Ngelegok Kab. Blitar terkait keterlambatan pembayaran angsuran
- Bahwa sekira bulan Februari 2023, Saksi Korban MUNTAMAH kembali didatangi dan dilakukan penagihan oleh pihak Bank BRI unit Dayu Kec. Ngelegok Kab. Blitar terkait keterlambatan pembayaran angsuran. Kemudian Saksi Korban MUNTAMAH menunjukkan 1 (satu) bendel berkas yang sebelumnya ditandatangani oleh Saksi Korban MUNTAMAH kepada petugas Bank BRI, lalu setelah dicek oleh petugas Bank BRI ternyata 1 (satu) bendel berkas tersebut palsu. Kemudian Saksi Korban MUNTAMAH menandatangani surat yang diberikan oleh Petugas BRI yang berisikan kewajiban bagi Saksi Korban MUNTAMAH untuk melunasi hutangnya dalam waktu 1 (satu) tahun.
- Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023 Saksi Korban MUNTAMAH mengirimkan somasi kepada Terdakwa I. MAKRUS SAIFUDIN untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait pelunasan hutang milik Saksi Korban MUNTAMAH kepada Bank BRI unit Dayu Kec. Ngelegok Kab. Blitar
- Bahwa akibat perbutan Para Terdakwa kerugian yang dialami Saksi Korban MUNTAMAH sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) karena selain membayar uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Saksi Korban MUNTAMAH juga terpaksa menjual tanah dan rumahnya kepada Sdr. YANTI dengan harga Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) karena tanah dan rumah saksi tersebut apabila dijual normal laku Rp 170.000.000, (serratus tuju puluh juta rupiah) namun karena dijual cepat untuk menghindari pelelangan sehingga Saksi Korban MUNTAMAH menjual rumah dan tanahnya tersebut dibeli dengan harga Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)
- Bahwa perbuatan kedua Sekira bulan Agustus 2023 pada saat Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA mengambil pasir diwilayah Kec. Ngelgok Kab. Blitar mengobrol bersama beberapa orang salah satunya adalah Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT, kemudian dalam obrolan tersebut Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT membahas terkait hutang atau pinjaman, saat itu mengatakan “SOPO SENG DUE UTANG, POKOK SENG JAMINAN SERTIPIKAT ENGKO TAK LUNASI” kemudian Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA menanyakan “MOSOK ISO LUNAS TENAN, ORA DIGOLEK I BANK ?” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT “IYO ISO LUNAS”
- Bahwa sekira bulan Okotober 2023 Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA mengalami musibah kecelakaan, sehingga truck miliknya harus di jual, dan tidak bisa mengangsur pinjaman atau kreditnya, ketika itu Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA ingat perkataan Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT, sehingga mencari dan diperkenalkan kepada Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN untuk ikut program pelunasan hutang.
- Bahwa selanutnya sekira Bulan November 2023 Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA diajak oleh Terdakwa II ASMUNIF ke rumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN dengan tujuan perkenalan dan saat dirumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA diberi penjelasan terkait dengan program pelusanan kredit yang diadakan oleh kelompok Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, yang mana apabila mempunyai hutang atau pinjaman cukup membayar uang sebesar 10?ri total pinjaman, dan setelah itu hutang atau pinjaman tersebut akan lunas, serta persyaratan yang harus dilengkapi yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SHM dan sejumlah uang sebesar 10 ?ri total pinjaman yaitu Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta ratus ribu rupiah). kemudian Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA diajak Kembali oleh Terdakwa II ASMUNIF ke rumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar bertujuan untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), sesampainya dirumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT lalu diserahkan kepada Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, dan mengatakan kepada Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA bahwa dokumen untuk pelunasan hutang masih diproses, dan saat itu juga Terdakwa III FATKUR ROHMAN yang mengatakan bahwa juga sedang mempunyai hutang di 5 Bank dan juga mengikuti program tersebut serta sudah tanggungannya sudah lunas semua, sehingga meyakinkan Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA.
- Bahwa sekira bulan yang sama yaitu bulan November 2023 Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA datang kerumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar bertujuan untuk menandatangani dokumen pelunasan kredit yang digunakan untuk melunasi hutang Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA di Bank BRI unit Patok, dan setelah Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA menandatangani dokumen tersebut akan dikirimkan ke Pihak Bank, Kantor Desa, Pihak Kepolisian dan ke DPR maupun MPR, setelah dokumen dikirimkan nantinya hutang Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA akan dilunasi oleh Negara dengan agenda Presiden. Setelah menandatangani dokumen tersebut Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA diberikan salinan dokumen untuk dibawa pulang yang tujuannya apabila ada petugas Bank yang datang untuk menagih disuruh untuk menunjukkan dokumen serta mengatakan apabila hutangnya sudah lunas karena dilunasi melalui program pemerintah. Adapun dokumen yang ditandatangani disiapkan oleh Terdakwa IV MUNAWAR Bin SUHUD yakni berupa :
- 1 (satu) bendel NOVUM (BUKTI HUKUM) BERITA ACARA HAM (HAK dan KEWAJIBAN ASASI MANUSIA) dan (MANDAT dan KEHENDAK) PUTUSAN KEDAULATAN RAKYAT Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 atas nama TREDITA YOPHY WIJAYA, tanggal 11 Desember 2023;
- SURAT KUASA KEDAULATAN RAKYAT PASAL 1 Ayat 2 UUD 1945, tanggal 11 Desember 2023 yang ditanda tangani TREDITA YOPHY WIJAYA (Pemberi Kuasa) dan MAKRUS SAIFUDIN Dkk (Penerima Kuasa);
- Bahwa Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT, dan Terdakwa III FATKUR ROHMAN mengatakan kepada saksi TREDITA “ENGKO LEK WES KOWE TANDATANGAN DOKUMEN IKI UTANGE MU WES LUNAS DIBAYARI NEGORO”
- Bahwa sekira bulan yang sama yaitu bulan November 2023 Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA didatangi oleh petugas Bank BRI kemudian dilakukan penagihan terkait keterlambatan dalam pembayaran angsurannya/macet, kemudian Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA mengatakan kepada pihak Bank bahwa sudah lunas serta menunjukkan dokumen yang telah ditanda tangani dan menerangkan jika Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA telah mengikuti program yang di lakukan oleh Terdakwa I MAKRUS SAIDUDIN ataupun Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT tersebut, kemudian pihak Bank menerangkan kepada Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA bahwa program tersebut tidak ada serta, sehingga saat itu Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA sempat menelfun Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN dan menerangkan apabila dirinya didatangi dan dilakukan penagihan oleh petugas Bank, dan petugas Bank mengatakan apabila program tersebut tidak ada.
- Bahwa selanjutnya Saksi TREDITA YOPHI WIJAYA datang kerumah Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN yang ber alamat Dusun Rejosari Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngoran Kec. Nglegok Kab. Blitar bertujuan untuk menanyakan kebenaran pada saat Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA dilakukan penagihan oleh pihak Bank kemudian pihak Bank mengatakan apabila program tersebut adalah tidak benar, lalu Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN mengatakan “LEK PIHAK BANK TEKO DUDOHNO DOKUMEN KUI TRUS KONGKONEN NULIS NENG BERITA ACARA, LEK TETEP NGEYEL KON NGEBUBUNGI AKU” (Jika pihak Bank datang tunjukkan dokumen itu lalu suruh menulis di Berita Acara, apabila tetap bersekuku suruh menghubungi saya).
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban TREDITA YOPHI WIJAYA adalah sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN sebesar kurang lebih Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Terdakwa II MOHAMAD ASMUNIF Bin (Alm) TUKIYAT sebesar kurang lebih Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Terdakwa III FATKUR ROHMAN sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa MUNAWAR Bin SUHUD dari membuatkan dokumen (NOVUM) atau dokumen lain per nasabah paling kecil Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan rata-rata Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa selain itu Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, Terdakwa II MOHAMAD AS MUNIF Bin (Alm) TUKIYAT, Terdakwa III FATKUR ROHMAN, dan Terdakwa IV MUNAWAR Bin SUHUD juga memperoleh keuntungan dari pembayaran yang diakukan oleh Saksi Korban IMAM MUSLIH sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dari Saksi Korban MURYANI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Bahwa selain itu Terdakwa I MAKRUS SAIFUDIN, Terdakwa II MOHAMAD AS MUNIF Bin (Alm) TUKIYAT, Terdakwa III FATKUR ROHMAN, dan Terdakwa IV MUNAWAR Bin SUHUD juga memperoleh keuntungan dari pembayaran yang diakukan oleh :
- Saksi SUWARNO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Saksi IMAM MUSLIH sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Saksi MURYANI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ----------------- |