Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Blt WAWAN TRI ATMAJAYA agus setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Minggu, 21 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAWAN TRI ATMAJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1agus setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.200.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatanTergugat adalah Wanprestasi terhadap Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak