Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUWONO al KIRUN, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekiar jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih termasuk dalam bulan Februari 2022, bertempat diarea Perkebunan Karet Desa Gadungan, Kec. Gandusari, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak dimiliki dengan cara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol. S- 3562 -PB warna Hitam milik Sdr. AHMAD SUGIONO (Korban) atau setidak-tidaknya barang tersebut baik seluruhnya maupun sebagian adalah kepunyaan orang lain selain Terdakwa, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
-Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekiar jam 06.30 Wib Korban berniat ingin mencari rumput dan rebung, kemudian Korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol. S- 3562 -PB warna Hitam miliknya, berangkat menuju Perkebunan Karet yang ada di Ds. Gadungan, Kec. Gandusari, Kab. Blitar, sesampai diarea Perkebunan Karet tersebut Korban memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan tidak terkunci stang, selanjutnya oleh Korban sepeda motor tersebut ditinggal pergi ;
-Pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 07.00 wib Terdakwa bermaksud mencari pasir disungai selanjutnya dengan berjalan kaki Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Tambang Pasir yang ada di Kali Putih, saat Terdakwa melewati Area Perkebunan Karet yang ada di Ds. Gadungan, Kec. Gandusari, Kab. Blitar tersebut, Terdakwa melihat ada sepeda motor Merk Honda Supra warna Hitam tengah diparkir oleh pemiliknya, selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut, karena sepeda motor tersebut stangnya tidak terkunci selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa ambil lalu Terdakwa bawa dengan cara didorong, setelah kurang lebih 3 Km Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut Terdakwa sampai disebuah bengkel yang ada Dsn. Sukoreno, Ds. Sukosewu, Kec. Gandusari, Kab. Blitar dan pada saat itu yang ada dibengkel adalah saksi SITI ROKANAH istri dari Sdr. IMAM ROFI’I pemilik bengkel tersebut, kemudian dengan alasan jika kunci sepeda motornya hilang, Terdakwa lalu meminjam kunci kontak sepeda motor milik saksi SITI ROKANAH, kemudian kunci kontak sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk menstater sepeda motor hasil kejahatan tersebut, setelah sepeda motor menyala Terdakwa selanjutnya meninggalkan bengkel pergi menuju rumah temannya yang ada di Dsn. Watugede, Ds. Sumberagung, Kec. Gandusari, Kab. Blitar ;
-Bahwa saat Saksi IMAM MUKLIS melewati depan rumah teman Terdakwa, Saksi IMAM MUKLIS melihat sepeda motor milik orang tuanya tengah diparkir dihalaman rumah tersebut, selanjutnya Saksi IMAM MUKLIS menemui kakaknya yaitu Saksi ZAENAL ABIDIN selanjutnya Saksi IMAM MUKLIS dan Saksi ZAENAL ABIDIN yang mana kedua Saksi adalah anak dari Korban, selanjutnya mendatangi rumah tempat sepeda motor milik orang tuanya diparkir, kemudian Saksi IMAM MUKLIS dan Saksi ZAENAL ABIDIN bertanya pada Terdawka siapa yang membawa sepeda motor Honda Supra milik orang tuanya tersebut, awalnya Terdakwa tidak mengaku, akan tetapi teman Terdakwa mengatakan jika yang membawa sepeda motor tersebut adalah Terdakwa, akhirnya Terdakwa mengaku jika sepeda motor tersebut Terdakwa yang membawanya dan sepeda motor tersebut Terdakwa ambil saat diparkir di Area Perkebunan Karet ;
-Bahwa setelah Terdakwa mengaku selanjutnya Saksi IMAM MUKLIS dan Saksi ZAENAL ABIDIN membawa Terdakwa dan sepeda motor milik orang tuanya tersebut kerumah orang tuanya, saat merada dirumah Korban, kepada Korban, Terdakwa mengaku jika benar yang mengambil sepeda motor milik korban tersebut adalah Terdakwa ;
-Bahwa maksud Terdakwa mengambil sepeda motor milik korban adalah untuk dimiliki kemudian akan Terdakwa gunakan sendiri, akan tetapi saat mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa tidak ijin pada pemiliknya yaitu Saksi AHMAD SUGIONO;
-Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Korban yaitu Saksi AHMAD SUGIONO menderita kerugian kurang lebih Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah ) atau kerugian yang diderita tersebut setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ); -----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |