Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
443/Pid.Sus/2016/PN Blt | Rr. Hartini, S.H. | PITOYO Als TOJEM Als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 443/Pid.Sus/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 487/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT pada hari Kamis tanggal 28 Julin 2016 sekira jam 19.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di jalan Jati No. 14 Rt./Rw. 04/14 Kel/Kec. Sukorejo Kota Blitar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak dan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 28 Juli 2016 sekira jam 18.30 WIB , saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran datang kerumah terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT yang sebelumnya menghubungi via telpon menanyakan keberadaannya dan setelah bertemu menyampaikan untuk minta dicarikan sabu-sabu, Setelah itu terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT menghubungi sdr. Sukro (DPO) dan dijawab ada dan bisa melayani sabu-sabu , selanjutnya terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT menyampaikan kepada saksi Khudori hasyim als Dori Bin Ngatmiran bisa mencarikan sabu-sabu. Kemudian saksi Khudori hasyim als Dori Bin Ngatmiran memberikan uang Rp.900.000,0 kepada terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT dan terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT membelikan sabu-sabu kepada sdr. Sukro (DPO) -Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut , sekira jam 20.30 WIB terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT sampai dirumah dan saksi Khuidori hasyim als Dori Bin Ngatmiran menunggu, kemudian terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT menyerahkan sabu-sabu tersbut dan oleh saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran sabu-sabu tersebut diambil sebagian dan diserahkan kepada terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT dengan maksud untuk dikonsumsi bersama dan selanjutnya sabu-sabu tersebut disimpannya, -Bahwa sekira jam 20.45 WIB saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran pergi meninggalkan rumah terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMATdan mengantarkan kepada pemesannya saudara Sahrul (DPO) di daerah desa Gawang Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar -Bahwa terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT dapat tertangkap petugas dirumahnya setelah saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran tertangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu dan menjelaskan bahwa sabu-sabu tertsebut berasal dari terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT dan telah diketemukan 1 (satu) paket serbuk kristal (sabu) berat kotor 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram beserta plastik pembungkusnya dan berat bersih 0,33 ( nol koma tiga puluh tiga ) gram yang disimpan dengan genggaman tangan kiri dan dalam penguasan -Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.7606/.NNF/2016 tanggal 12 Agustus 2016 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 10161/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA ---------Bahwa ia terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira jam 18.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu b-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di jalan Jati No. 14 Rt. 04 Rw. 14 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas telah mengonsumsi sabu-sabu seorang diri dan pada waktu itu telah menghisap sendirian dan menghisap sekitar 2 (dua) kali hisapan. Bahwa sabu-sabu yang telah dihisap tersebut sisa yang berada dalam pipa kaca, setelah digunakan menghisap sabu-sabu bersama saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngtamiran. -Bahwa terdakwa menghisap sabu-sabu tersebut bersama saksi Khudori Hasyim al Dori Bin Ngatmiran sekitar 4(empat) kali dan yang membeli sabu-sabu tersebut adalah saksi Khudori Hasyim al Dori Bin Ngatmiran dan terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT hanya ikut menyumbang pembelian sabu-sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kali diajak untuk mengkonsumsi sabu-sabu. -Bahwa terdakwa tidak menyimpan alat untuyk menghisap sabu-sabu, karena alat yang dipergunakan menghisap sabu-sabu bersama saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran adalah alat milik saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran -Bahwa berdasarkan Berita Acara Test Urine dari Poliklinik Pollrest Blitar tanggal 29 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Yudia Supradini terhadap terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT dalam pelaksanaan uji tes urine dengan menggunakan teekit 1 (satu) parameter (MET) dengan merek “MONOTES” didapatkan hasil Positif Methamphetamine (MET) -Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen badan Narkotika nasional Republik Indonesia kabupaten Blitar tanggal 11 Agustus 2016 dengan kesimpulan: - Tersangka PITOYO belum pernah tersangkut masalah hukum apapaun sebelumnya - Tersangka PITOYO dapat disangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Bahwa berdasarkan aa yang diuraikan pada angka 1 s/d 4 tersebut diatas, kami tim Asesmen Terpadu berpendapat: Tersangka PITOYO DAPAT DILAKUKAN REHABILITASI dalam Lapas/RSJ dan proses sidik lanjut sesuai hukum yang berlaku
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |