Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 283juncto Perjanjian Pengalihan Piutang (CESSIE) Nomor 284, tertanggal 18 Desember 2020 diatas yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II, Notaris di Kabupaten Kediri;
3.Menyatakan TERGUGAT I (Debitur) dan TERGUGAT II (Penjamin) telah ingkarjanji/wanprestasi tidak membayar lunas hutang-piutang sebesar Rp. 394,703,702,- (tiga ratus sembilan empat juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus dua rupiah);
4.Menyatkaan bahwa PENGGUGAT Hj. SRI INDAH SETIJANINGSIH, S.E.adalah pembeli piutang yang dialihkan yang sah dan berhak melakukan balik nama terhadap tanah:
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04395/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012No. 00031/Sananwetan/2012, Luas 89 M2 (delapan puluh sembilan)meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04402/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012 No. 00038/Sananwetan/2012, Luas 112 M2 (seratus dua belas) meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04397/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012No. 00033/Sananwetan/2012, Luas 83 M2 (delapan puluh tiga) meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04401/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012 No. 00037/Sananwetan/2012, Luas 100 M2 (seratus) meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04399/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012No. 00035/Sananwetan/2012, Luas 199 M2 (seratus sembilan puluh sembilan) meter persegi.
Yang kelimanya merupakan sebahagian hasil splitzing daripada 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 150/Sananwetan, Luas 1.185 M2 (seribu seratus delapan puluh lima meter persegi) atasnama EKO SUBIANTORO tertulis) jugaACHMAD EKO SUBIANTORO (selanjutnya disebut TERGUGAT II).
5.Menyatakan AktaPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor 283junctoPerjanjian Pengalihan Piutang (CESSIE) Nomor 284, tertanggal 18 Desember 2020diatas yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II, Notaris di Kabupaten Kediri, berfungsi sebagai bukti Akta Jual Beli (AJB) dan bukti pelunasan hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta menjadi dasar untuk pengalihan :
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04395/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012No. 00031/Sananwetan/2012, Luas 89 M2 (delapan puluh sembilan)meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04402/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012 No. 00038/Sananwetan/2012, Luas 112 M2 (seratus dua belas) meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04397/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012No. 00033/Sananwetan/2012, Luas 83 M2 (delapan puluh tiga) meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04401/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012 No. 00037/Sananwetan/2012, Luas 100 M2 (seratus) meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04399/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012No. 00035/Sananwetan/2012, Luas 199 M2 (seratus sembilan puluh sembilan) meter persegi.
Yang kelimanya merupakan sebahagian hasil splitzing daripada 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 150/Sananwetan, Luas 1.185 M2 (seribu seratus delapan puluh lima meter persegi) atasnama EKO SUBIANTORO tertulis) jugaACHMAD EKO SUBIANTORO (selanjutnya disebut TERGUGAT II), dari yang semula EKO SUBIANTORO tertulis) jugaACHMAD EKO SUBIANTORO (selanjutnya disebut TERGUGAT II) ke atas nama Hj. SRI INDAH SETIJANINGSIH, S.E;
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiill maupun immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus selambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Terinci sebagai berikut:
-Kerugian Materiil
-Sejumlah Rp. 394,703,702,- yang rata-rata setiap harinya dapat menghasilkan keuntungan sebesar 1 % (satu persen) yaitu sebesar Rp. 3.947.037,-secara tanggung renteng sebagai denda keterlambatan pembayaran terhitung sejak tanggal 13 Juni 2013. Total keseluruhan yang seharusnya menjadi keuntungan Penggugat sampai hari ini, adalah Rp.12.417.378.402 (dua belas miliyar empat ratus tujuhbelas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu, empat ratus dua rupiah).
-Biaya operasional penagihan, biaya pengurusan perkara dan jasa pengacara sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
-Kerugian Immateriil
-Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
6.Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar (TURUT TERGUGAT IV) untuk melakukan proses balik nama terhadap :
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04395/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012 No. 00031/Sananwetan/2012, Luas 89 M2 (delapan puluh sembilan)meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04402/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012 No. 00038/Sananwetan/2012, Luas 112 M2 (seratus dua belas) meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04397/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012 No. 00033/Sananwetan/2012, Luas 83 M2 (delapan puluh tiga) meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04401/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012 No. 00037/Sananwetan/2012, Luas 100 M2 (seratus) meter persegi.
-Sertifikat Hak Milik Nomor 04399/Kelurahan Sananwetan, Surat Ukur Tgl.17-07-2012 No. 00035/Sananwetan/2012, Luas 199 M2 (seratus sembilan puluh sembilan) meter persegi.
Yang kelimanya merupakan sebahagian hasil splitzing daripada 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 150/Sananwetan, Luas 1.185 M2 (seribu seratus delapan puluh lima meter persegi) atasnama EKO SUBIANTORO tertulis) jugaACHMAD EKO SUBIANTORO (selanjutnya disebut TERGUGAT II), dari yang semula EKO SUBIANTORO tertulis) jugaACHMAD EKO SUBIANTORO (selanjutnya disebut TERGUGAT II) ke atas nama Hj. SRI INDAH SETIJANINGSIH, S.E.;
7.Menghukum kepada Para TERGUGAT dan/atau kepada siapa saja yang menguasai untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela, bilamana perlu demi hukum dengan bantuan pihak keamanan;
8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
9.Memerintahkan kepada Juru Sita untuk memanggil TERGUGAT II melalui media massa atau instrumen lainnya karena alamatnya tidak diketahui secara pasti;
10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
11.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
12.Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV tunduk dan patuh pada putusan ini;
13.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |