Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Bth/2024/PN Blt | BAMBANG PRIHATMAN | 1.DJULI SETYONO 2.KEPALA BANK BRI CABANG BLITAR Cq Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Wlingi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Bth/2024/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Bantahan Pembantah Untuk Seluruhnya; 2.Menyatakan Sah Dan Berharga Semua Alat Bukti Yang Diajukan oleh Pembantah dalam Perkara ini ; 3.Menyatakan PARA TERBANTAH Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4.Menyatakan Batal Demi Hukum Pelelangan terhadap jaminan Hak Tanggugan dengan Sertipkat Tanah No; 1212 luas; 268 m2. An.Bambang Prihatman yang diajukan oleh TERBANTAH II Kepada TURUT TERBANTAH I ( KPKNL ) yang Akhirnya dimenangkan oleh TERBANTAH I ( rekanan Terbantah II dan Turut Terbantah I ) adalah Perbuatan Melawan hukum karena Penuh Rekayasa tidak sesuai Prosudure Hukum,maka mohon kepada Ketua Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini untuk membatalkannya karena Cacat Dan Batal Demi Hukum; 5.Menyatakan batal demi hukum Permohonan Eksekusi dengan Perkara Nomor : 5/P.Eks/2023/PN.Blt yang di ajukan oleh TERBANTAH I adalah cacat hukum sehingga mohon kepada Ketua Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini untuk membatalkannya karena Cacat Dan Batal Demi Hukum atau tidak dapat diterima; 6.Menghukum Terbantah untuk membayar ganti kerugian secara materiil Maupun Immateriil akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERBANTAH tersebut kepada PEMBANTAH sehingga PEMBANTAH mengalami Kerugian sehingga PEMBANTAH mengalami Kerugian Materiil PEMBANTAH sebesar Rp. 1.000.000.000 ( (Satu Milyar rupiah) Dan Kerugian IMMateriil PEMBANTAH sebesar Rp. 1.500.000.000 ( Satu milyar Lima ratus Juta Rupiah) mohon kiranyaa diberikan TERBANTAH I kepada PEMBANTAH secara tunai sejak perkara ini menjadi kekuatan hukum tetap ; 7.Menghukum Para Terbantah membayar uang paksa (dwangsom) kepada PEMBANTAH secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh Para Terbantah kepada PEMBANTAH setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; 8.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta ( uit voerbar bij voorraad )meskipun ada verzet, banding dan kasasi; 9.Menghukum PARA TERBANTAH secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |