Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2021/PN Blt Muhammad Shofiyyulloh Ogen Sea Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Minggu, 05 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Shofiyyulloh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soeryo Soendhoro, S.H.Muhammad Shofiyyulloh
Tergugat
NoNama
1Ogen Sea
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG HADIONO, S.HOgen Sea
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah perjanjian/kesepakatan jual beli kendaraan mobil Honda Brio Satya, warna putih, nomor Registrasi : AG 1965 PH, tahun pembuatan 2017, nomor rangka : MHRDD1750HJ709347, dan nomor mesin : L 12B31859884, BPKB atas nama INDRO PORNOMO, antara Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan kendaraan mobil Honda Brio Satya, warna putih, nomor Registrasi : AG 1965 PH, tahun pembuatan 2017, nomor rangka : MHRDD1750HJ709347, dan nomor mesin : L 12B31859884, BPKB atas nama INDRO PORNOMO, kepada Penggugat, adalah perbuatan ingkar janji ( Wanprestasi ) ; 
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kendaraan mobil Honda Brio Satya, warna putih, nomor Registrasi : AG 1965 PH, tahun pembuatan 2017, nomor rangka : MHRDD1750HJ709347, dan nomor mesin : L 12B31859884, BPKB atas nama INDRO PORNOMO, kepada Penggugat, dan jika Tergugat tidak melaksanakannya dapat dilakukan Eksekusi Paksa, jika perlu dengan bantuan aparat kepolisian atau TNI ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini atas obyek sengketa dalam perkara ini, yaitu kendaraan mobil Honda Brio Satya, warna putih, nomor Registrasi : AG 1965 PH, tahun pembuatan 2017, nomor rangka : MHRDD1750HJ709347, dan nomor mesin : L 12B31859884, BPKB atas nama INDRO PORNOMO ; 
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali ( uit voerbaar bij vorrad );
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara          ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak