Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan,menyatakan bahwa pihak TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan,menetapkan bahwa berdasarkan pada data tenggang waktu atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada hari Senin,tanggal 26 Agustus 2013,dengan waktu pelaksanaan pelelangan berikutnya sebagai pelelangan ulang,yaitu Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada hari Jum'at,tanggal 25 Oktober 2013,adalah tidak melebihi 60 (enam puluh) hari,dan merunjuk pada ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 93/PMK.06/2010,tanggal 23 April 2010,tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,maka untuk pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap jaminan kredit PENGGUGAT pada hari Jum'at,tanggal 25 Oktober 2013 tersebut seharusnya didasarkan pada eksistensi Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh pihak TERGUGAT di surat kabar harian Jawa Pos Radar Blitar pada hari Jum'at,tanggal 18 Oktober 2013,dengan menunjuk pengumuman lelang terakhir,yaitu pengumuman lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan yang terbit di surat kabar harian Jawa Pos Radar Blitar pada hari senin,tanggal 19 Agustus 2013;
- Menetapkan,menyatakan bahwa Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap jaminan kredit PENGGUGAT yang telah diterbitkan oleh pihak TERGUGAT di surat kabar harian Jawa Pos Radar Blitar pada hari Jum'at,tanggal 18 Oktober 2013,yang telah dijadikan sebagai data kelengkapan formalitas syarat sahnya pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada hari Jum'at,tanggal 25 Oktober 2013,adalah telah catat Formil,oleh karena tidak dengan menunjuk pengumuman lelang terkhir,yaitu pengumuman lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan yang terbit di surat kabar harian Jawa Pos Radar Blitar,tanggal 19 Agustus 2013,akan tetapi telah diterbitkan dengan menunjuk"Pelaksanaan Lelang Ulang yang telah dilaksanakan pada hari senin,tanggal 26 Agustus 2013.Pelaksanaan Lelang Ulang yang telah dilaksanakan pada hari Jum'at,tanggal 27 September 2013",sedemikian sehingga,hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 93/PMK.06/2010,tanggal 23 April 2010,Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,dan yang sedemikian itu,Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap jaminan kredit PENGGUGAT yang telah diterbitkan oleh pihak TERGUGAT di surat kabar harian Jawa Pos Radar Blitar pada hari Jum'at,tanggal 18 Oktober 2013 tersebut harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,sehingga tidak memiliki kekuatan hukum berlaku terhitung sejak tanggal penerbitannya;
- Menetapkan,menyatakan bahwa pihak TERGUGAT telah bersalah oleh karena telah menerbitkan Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap jaminan kredit PENGGUGAT di surat kabar Harian Jawa Pos Radar Blitar pada hari Jum'at,tanggal 18 Oktober 2013,yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lelang,sebagai data kelengkapan formalitas syarat sahnya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan pada hari Jum'at,tanggal 25 Oktiober 2013;
- Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|