Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. DYAH SUCI VEGA WATI ALIAS VEGA bersama – sama dengan terdakwa II. LAILATUL NIPA QOIDIRIYAH dan terdakwa III. SARAH DILA AFANDI, pada hari Selasa tanggal 24 Nopmber 2020 sekira pukul 06.30 Wib, atau pada disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Nopember tahun 2020, bertempat di Jalan Cemara Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa Sebuah Handphone Android merk SONY warna hitam, Sebuah Handphone Android merk Samsung warna Silver Gold, Sebuah Handphone Android merk OPPO warna Rose Gold, Sebuah Rak Sepatu warna biru kombinai kuning, Sebuah mainan anak mobil – mobilan charge warna biru, Sebuah mainan plorotan anak warna merah, Sebuah almari plastik kecil warna pink kombinasi hitam, Sebuah almari tolet warna putih, Sebuah kasur busa berukuran 180 cm x 150 cm, Sebuah kasur spring bed berukuran 180 cm x 160 cm, Sebuah kasur karpet warna biru, Sebuah almari kulkas merk POLYTRON warna bau – abu, Sebuah Televisi merk SONY ukuran 17 inch, Sebuah almari seng besi, Sebuah almari baju aluminium, Sebuah rak piring, Sebuah Etalase kaca, Sebuah mesin cuci warna putih, Sebuah sepeda anak roda 3 (tiga) warna merha, Sebuah kipas angin, Sebuah Cermin kaca, 2 (dua) buah Helm standart warna hitam dan Sebuah Televisi LED merk POLYTRON ukuran 32 inch, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik saksi GALIH PRADANA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara : --------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa I. DYAH SUCI VEGA WATI ALIAS VEGA bersama – sama dengan terdakwa II. LAILATUL NIPA QOIDIRIYAH dan terdakwa III. SARAH DILA AFANDI mendatangi rumah saksi GALIH PRADANA, sesampainya di rumahsaksi GALIH PRADANA terdakwa I. DYAH SUCI VEGA WATI ALIAS VEGA bersama – sama dengan terdakwa II. LAILATUL NIPA QOIDIRIYAH dan terdakwa III. SARAH DILA AFANDI bertemu dengan saksi ENDANG yang rumahnya didepan rumah saksi GALIH PRADANA, kemudian terdakwa I. DYAH SUCI VEGA WATI ALIAS VEGA mengatakan pada saksi ENDANG “MBAH KULO MRIKI BADE MENDET BARANG – BARANGE RUTH DAMEL JAMINAN”, selanjutnya sewaktu terdakwa I. DYAH SUCI VEGA WATI ALIAS VEGA bersama – samadenganterdakwa II. LAILATUL NIPA QOIDIRIYAH dan terdakwa III. SARAH DILA AFANDI mencongkel kunci yang pada saat itu digembok dengan menggunakan linggis, kemudian setelah pintu rumah saksi GALIH PRADANA terbuka lalu sewaktu terdakwa I. DYAH SUCI VEGA WATI ALIAS VEGA, terdakwa II. LAILATUL NIPA QOIDIRIYAH, terdakwa III. SARAH DILA AFANDI dan 3 (tiga) orang kuli yang sudah disewa masuk kedalam rumah tersebut langsung mengambil dan mengeluarkan barang – barang berupa Sebuah Handphone Android merk SONY warna hitam, Sebuah Handphone Android merk Samsung warna Silver Gold, Sebuah Handphone Android merk OPPO warna Rose Gold, Sebuah Rak Sepatu warna biru kombinai kuning, Sebuah mainan anak mobil – mobilan charge warna biru, Sebuah mainan plorotan anak warna merah, Sebuah almari plastik kecil warna pink kombinasi hitam, Sebuah almari tolet warna putih, Sebuah kasur busa berukuran 180 cm x 150 cm, Sebuah kasur spring bed berukuran 180 cm x 160 cm, Sebuah kasur karpet warna biru, Sebuah almari kulkas merk POLYTRON warna bau – abu, Sebuah Televisi merk SONY ukuran 17 inch, Sebuah almari seng besi, Sebuah almari baju aluminium, Sebuah rak piring, Sebuah Etalase kaca, Sebuah mesin cuci warna putih, Sebuah sepeda anak roda 3 (tiga) warna merha, Sebuah kipas angin, Sebuah Cermin kaca, 2 (dua) buah Helm standart warna hitam dan Sebuah Televisi LED merk POLYTRON ukuran 32 inch, selanjutya barang –barang berupa Sebuah Handphone Android merk SONY warna hitam, Sebuah Handphone Android merk Samsung warna Silver Gold, Sebuah Handphone Android merk OPPO warna Rose Gold, Sebuah Rak Sepatu warna biru kombinai kuning, Sebuah mainan anak mobil – mobilan charge warna biru, Sebuah mainan plorotan anak warna merah, Sebuah almari plastik kecil warna pink kombinasi hitam, Sebuah almari tolet warna putih, Sebuah kasur busa berukuran 180 cm x 150 cm, Sebuah kasur spring bed berukuran 180 cm x 160 cm, Sebuah kasur karpet warna biru, Sebuah almari kulkas merk POLYTRON warna bau – abu, Sebuah Televisi merk SONY ukuran 17 inch dimasukkan ke dalam sebuah mobil Pickup dan diangkut kerumah terdakwa I. DYAH SUCI VEGA WATI ALIAS VEGA, kemudian mobil Pickup setelah mengantar barang – barang ke rumah terdakwa I. DYAH SUCI VEGA WATI ALIAS VEGA kembali ke rumah saksi GALIH PRADANA untuk mengambli Sebuah almari seng besi, Sebuah almari baju aluminium, Sebuah rak piring, Sebuah Etalase kaca, Sebuah mesin cuci warna putih, Sebuah sepeda anak roda 3 (tiga) warna merha, Sebuah kipas angin, Sebuah Cermin kaca, 2 (dua) buah Helm standart warna hitam, lau barang – barang tersebut diantar ke rumah terdakwa II. LAILATUL NIPA QOIDIRIYAH, sedangkan terdakwa III. SARAH DILA AFANDI mengambil Sebuah Televisi LED merk POLYTRON ukuran 32 inch dan dibawa pulang ke rumahnya.
Akibat perbuatan terdakwa saksi GALIH PRADANA mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 363 ayat (1) ke – 4, 5 KUHP. |