Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : TJIO HOK TJIE (Pemohon) sebagai WALI/KUASA anak Pemohon yang bernama : YURIDA HANANI, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menandatangani surat-surat dalam proses Penjualan atas : Sebidang tanah pekarangan seluas 240 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No.282, Surat Ukur tanggal 11-10-2005 Nomor 00015/Purworejo/2005, yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, atas nama TJIO HOK TJIE (Pemohon);
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini diberikan kepada Pemohon;
|