Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
303/Pid.B/2016/PN Blt | Ipe Wiryaningtyas, S.H. | SUDARMADI Als.DARMA Bin SUPARDI. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Jul. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 303/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Jul. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 232/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SUDARMADI Als.DARMA Bin SUPARDI pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rumah saksi korban Dedik Setiawan di Dsn.Darungan RT.04 RW.03 Ds.Selorejo Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ----------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa SUDARMADI Als.DARMA Bin SUPARDI datang ke rumah saksi korban bersama dengan istrinya dan meminjam sepeda motor milik saksi korban jenis Mio No.Pol.:AG-4296-PG dengan alasan akan digunakan untuk mengantar istrinya terdakwa ke Gunung Kawi Malang dan akan dikembalikan sore harinya, kemudian oleh saksi korban Dedik Setiawan sepeda motor tersebut dipinjamkan beserta STNKnya sekalian, lalu sepeda motor dibawa oleh terdakwa mengantarkan istrinya pulang ke Malang,setelah terdakwa mengantarkan istrinya ke Malang oleh terdakwa sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi korban sesuai janjianya , akan tetapi dibawa pergi ke rumah temannya di daerah Kademangan Kab.Blitar untuk bermain bilyard dan saat bermain bilyard terdakwa kalah, kemudian terdakwa pergi ke rumah temannya lagi di Tulungagung dan pada tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menemui orang yang bernama Subarkah alamat di Jln.Teuku Umar Gang III Kel.Kutoanyar Kab.Tulungagung, untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin kepada pemiliknya / saksi korban Dedik Setiawan sebesar Rp.1.350.000,- ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , dan uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, beli baju dan main bilyard, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : ---------- Bahwa ia terdakwa SUDARMADI Als.DARMA Bin SUPARDI pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rumah saksi korban Dedik Setiawan di Dsn.Darungan RT.04 RW.03 Ds.Selorejo Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa datang ke rumah saksi korbanbersama dengan istrinyadan meminjam sepeda motor milik saksi korban jenis Mio No.Pol.:AG-4296-PG dengan alasan akan digunakan untuk mengantar istrinya terdakwa ke Gunung Kawi Malangdan akan dikembalikan sore harinya, karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa dan percaya dengan kata-kata terdakwa, kemudian oleh saksi korban Dedik Setiawan sepeda motor tersebut dipinjamkan beserta STNKnya sekalian, lalu sepeda motor dibawa oleh terdakwa mengantarkan istrinya pulang ke Malang, setelah terdakwa mengantarkan istrinya ke Malang oleh terdakwa sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi korban sesuai janjianya , akan tetapidibawa pergi ke rumah temannya di daerah Kademangan Kab.Blitar untuk bermain bilyarddan saat bermain bilyard terdakwa kalah, kemudian terdakwa pergi ke rumahtemannya lagi di Tulungagung dan pada tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menemui orang yang bernama Subarkah alamat di Jln.Teuku Umar Gang III Kel.Kutoanyar Kab.Tulungagung, untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin kepada pemiliknya / saksi korban Dedik Setiawan sebesar Rp.1.350.000,- ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , dan uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, beli baju dan main bilyard, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).------------------------ -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |