Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2016/PN Blt Ipe Wiryaningtyas, S.H. SUDARMADI Als.DARMA Bin SUPARDI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 303/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jul. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 232/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMADI Als.DARMA Bin SUPARDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUDARMADI Als.DARMA Bin SUPARDI pada hari Senin  tanggal 9 Mei 2016 sekira pukul 08.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rumah  saksi korban Dedik Setiawan di Dsn.Darungan RT.04 RW.03 Ds.Selorejo Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang  yang sama sekali  atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain  dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -----------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa SUDARMADI Als.DARMA Bin SUPARDI datang ke rumah saksi korban  bersama dengan istrinya  dan meminjam sepeda motor milik saksi korban jenis Mio No.Pol.:AG-4296-PG dengan alasan akan digunakan untuk mengantar istrinya terdakwa ke Gunung Kawi Malang  dan akan dikembalikan sore harinya, kemudian oleh saksi korban Dedik Setiawan sepeda motor tersebut dipinjamkan beserta STNKnya sekalian, lalu sepeda motor dibawa oleh terdakwa mengantarkan istrinya pulang ke Malang,setelah terdakwa mengantarkan istrinya ke Malang oleh terdakwa sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi korban sesuai janjianya , akan tetapi  dibawa pergi ke rumah temannya di daerah Kademangan Kab.Blitar untuk bermain bilyard dan saat bermain bilyard terdakwa kalah, kemudian terdakwa pergi ke rumah  temannya lagi di Tulungagung dan pada tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menemui orang yang bernama Subarkah alamat di Jln.Teuku Umar Gang III Kel.Kutoanyar Kab.Tulungagung,  untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin kepada pemiliknya / saksi korban Dedik Setiawan sebesar Rp.1.350.000,- ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , dan uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, beli baju dan main bilyard, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).------------------------

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua   :

       ----------  Bahwa ia terdakwa SUDARMADI Als.DARMA Bin SUPARDI pada hari Senin  tanggal 9 Mei 2016 sekira pukul 08.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rumah  saksi korban Dedik Setiawan di Dsn.Darungan RT.04 RW.03 Ds.Selorejo Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai  nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : --------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa datang ke rumah saksi korbanbersama dengan istrinyadan meminjam sepeda motor milik saksi korban jenis Mio No.Pol.:AG-4296-PG dengan alasan akan digunakan untuk mengantar istrinya terdakwa ke Gunung Kawi Malangdan akan dikembalikan sore harinya, karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa dan percaya dengan kata-kata terdakwa, kemudian oleh saksi korban Dedik Setiawan sepeda motor tersebut dipinjamkan beserta STNKnya sekalian, lalu sepeda motor dibawa oleh terdakwa mengantarkan istrinya pulang ke Malang, setelah terdakwa mengantarkan istrinya ke Malang oleh terdakwa sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi korban sesuai janjianya , akan tetapidibawa pergi ke rumah temannya di daerah Kademangan Kab.Blitar untuk bermain bilyarddan saat bermain bilyard terdakwa kalah, kemudian terdakwa pergi ke rumahtemannya lagi di Tulungagung dan pada tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menemui orang yang bernama Subarkah alamat di Jln.Teuku Umar Gang III Kel.Kutoanyar Kab.Tulungagung, untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin kepada pemiliknya / saksi korban Dedik Setiawan sebesar Rp.1.350.000,- ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , dan uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, beli baju dan main bilyard, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya