Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2022/PN Blt 1.HARTUTIK NINGSIH
2.CHRISNA ARDIAN JUNIAR PRIBADI
2.KOPERASI SIMPAN PINJAM KHARISMA MITRA KARYA
3.DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN LELANG DAN NEGARA KANTOR WILAYAH X DJKN SURABAYA CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
4.IVAN SAPUTRA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARTUTIK NINGSIH
2CHRISNA ARDIAN JUNIAR PRIBADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG HADIONO,S.H.,M.HHARTUTIK NINGSIH
2AGUNG HADIONO,S.H.,M.HCHRISNA ARDIAN JUNIAR PRIBADI
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM KHARISMA MITRA KARYA
2DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN LELANG DAN NEGARA KANTOR WILAYAH X DJKN SURABAYA CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
3IVAN SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TOMUAN SUGIANTO HUTAGAOL,S.H.KOPERASI SIMPAN PINJAM KHARISMA MITRA KARYA
2TOMUAN SUGIANTO HUTAGAOL,S.H.IVAN SAPUTRA
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.MenyatakanTergugat I, II, danIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan Proses Lelang Jaminan Sertifikat Hak Milik No. 249, Surat Ukur No. 0016/Jeblog/2012, terletak di Desa Jeblog Kecamatan talun Kabupaten Blitar atas nama HARTUTIK NINGSIH (Penggugat I) cacat hukum;
4.Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) obyek gugatan ini, yaitu : Risalah Lelang No. 212/47/2022 KPKNL Malang, tanggal 10 Mei 2022;
5.Menghukum Tergugat I, II,dan III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II, Kerugian materiil sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah),  dan kerugian immaterial sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan;
7.Menghukum Tergugat I, II,dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak