Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.B/2016/PN Blt | IPE WIRYANINGTYAS, SH | RUDI WIDAYANTO Bin SUMONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Mar. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Feb. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 79/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------Bahwa ia terdakwa RUDI WIDAYANTO Bin SUMONO pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 bertempat di rumah saksi korban Utomo di Desa Selorejo Kec.Selorejo Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang , yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :-------------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke sumber mata air dengan maksud akan mencuci baju, selesai mencuci baju terdakwa saat melewati rumah saksi korban , melihat rumah saksi korban dalam keadaan kosong yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meteran dari rumah terdakwa, saat itu juga terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah saksi korban Utomo tersebut dan terdakwa melihat ada sebuah pisau dapur yang berada di dekat cucian piring di bawah cendela rumah tersebut, kemudian oleh terdakwa digunakan untuk mencongkel cendela rumah tersebut dan setelah jendela terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut, setelah di dalam rumah tersebut terdakwa melihat di dalam kamar ada sebuah laptop merk Accer warna hitam yang diletakkan di meja kamar, kemudian oleh terdakwa diambil tanpa ijin pemiliknya (saksi Utomo) dan dimasukkan ke dalam kardusnya, setelah berhasil mengambil laptop tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut dan laptop tersebut disembunyikan di bawah pohon pisang belakang rumah saksi korban Utomo yang kurang lebih dengan jarak 10 meter dari rumah saksi korban, kemudian ditinggal pulang dan saat terdakwa dalam perjalanan pulang bertemu / berpapasan dengan saksi korban yang sedang mencari laptop tersebut , tetapi terdakwa saat ditanya oleh saksi korban pura-pura tidak tahu dan bilang kalau barusan ada orang lewat ke arah pohon pisang tersebut, adapun tujuan terdakwa mengambil laptop tersebut akan dijual dan uangnya untuk pergi ke Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).----------------------------------------------------------
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |