Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon tertanggal 15 Desember 1988, Nomor 45286/IST/1988, dari nama yang tertulis MOH. ALI MUSTOFA dibetulkan menjadi MOHAMAD ALI MUSTOFA;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar, untuk mencatat tentang penggantian nama tersebut pada register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
|