Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di desa Bedali Kecamatan wates Kabupaten Kediri atau di setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 jam 21.00 WIB telah mengamankan saksi Andik Suprianto Alias Gandok dipinggir jalan Raya Penataran desa Nglegok Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan diketemukan 2 (dua) bungkus dobel L dan 1 pcong dobel L yang dikemas plastic dan grenjeng rokok yang tersimpan disaku celana saksi Andik Suprianto Als Gandok dengan jumlah keseluruhan 48 (empat puluh delapan) butir dobel L dengan berat 8,64 (delapan koma enam puluh empat) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor 005/14098/2022 tanggal 18 Februari 2022. Setelah dilakukan interogasi Saksi Andik Suprianto Alias Gandok mengakui terus terang bahwa pil dobel L tersebut saksi beli dari terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT . Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira jam 00.30 WIB pada saat terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT dirumahnya di dsn/Ds Purwodadi Rt.02 Rw. 04 Kecamatan Ringinrejo kabupaten Blitar dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT telah mengakui terus terang perbuatannya
--------Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB saksi Andik Suprianto menghubungi terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT untuk menanyakan apakah bisa mencarikan pil dobel L, Dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT pun menyanggupinya dan menanyakan saksi Andik Suprianto membutuhkan berapa butir pil dobel L dan saksi Andik Suprianto mengatakan membutuhkan 50 (lma puluh) butir pil dobel L dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Als DULLOH Bin MARKUAT mengiyakan dan memberitahukan kalau harganya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira jam 21.00 WIB terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUAT menghubungi saksi Andik Suprianto agar menemuinya di pinggir jalan Raya Bedali Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Setelah bertemu terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUAT telah menyerahkan 2 (dua) bungkus dobel L dan 1 (satu) pocong dobl L kepada saksi Andik Suprianto dan setelah saksi Andik Suprianto menerima dobel L tersebut selanjutnya saksi Andik suprianto menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya yang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan ditempat kerja di Kali Bladak Desa Pacuh Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar , Selanjutnya keduanya pulang ketempat masing-masing
--------Bahwa terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Als DULLOH Bin MARKUAT sebelumnya mendapatkan pil dobel L tersebut dari saudara Joni (DPO) dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 15 februari 2022 sekira jam 20.30 WIB membeli dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) klip berisi 50 (lima puluh) butir dobel L yang dikemas menggunakan plastic klip yang transaksinya dilakukan dirumah sdr. Joni di desa Batuaji Kec. Ringinrejo kabupaten Kediri.
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01810 /NOF/2022 tanggal sebelas Maret 2022 barang bukti dengan nomor: 03620/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,369 gram disita dari saksi Andik Supianto dengan tersangka Abdulloh Ibrahim Alias Dulloh Bin Markuwat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03620/ 2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras ,sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di desa Bedali Kecamatan wates Kabupaten Kediri atau di setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 jam 21.00 WIB telah mengamankan saksi Andik Suprianto Alias Gandok dipinggir jalan Raya Penataran desa Nglegok Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan diketemukan 2 (dua) bungkus dobel L dan 1 pcong dobel L yang dikemas plastic dan grenjeng rokok yang tersimpan disaku celana saksi Andik Suprianto Als Gandok dengan jumlah keseluruhan 48 (empat puluh delapan) butir dobel L dengan berat 8,64 (delapan koma enam puluh empat) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor 005/14098/2022 tanggal 18 Februari 2022. Setelah dilakukan interogasi Saksi Andik Suprianto Alias Gandok mengakui terus terang bahwa pil dobel L tersebut saksi beli dari terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT . Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira jam 00.30 WIB pada saat terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT dirumahnya di dsn/Ds Purwodadi Rt.02 Rw. 04 Kecamatan Ringinrejo kabupaten Blitar dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT telah mengakui terus terang perbuatannya
--------Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB saksi Andik Suprianto menghubungi terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT untuk menanyakan apakah bisa mencarikan pil dobel L, Dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT pun menyanggupinya dan menanyakan saksi Andik Suprianto membutuhkan berapa butir pil dobel L dan saksi Andik Suprianto mengatakan membutuhkan 50 (lma puluh) butir pil dobel L dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Als DULLOH Bin MARKUAT mengiyakan dan memberitahukan kalau harganya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira jam 21.00 WIB terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUAT menghubungi saksi Andik Suprianto agar menemuinya di pinggir jalan Raya Bedali Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Setelah bertemu terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUAT telah menyerahkan 2 (dua) bungkus dobel L dan 1 (satu) pocong dobl L kepada saksi Andik Suprianto dan setelah saksi Andik Suprianto menerima dobel L tersebut selanjutnya saksi Andik suprianto menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya yang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan ditempat kerja di Kali Bladak Desa Pacuh Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar , Selanjutnya keduanya pulang ketempat masing-masing
--------Bahwa terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Als DULLOH Bin MARKUAT sebelumnya mendapatkan pil dobel L tersebut dari saudara Joni (DPO) dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 15 februari 2022 sekira jam 20.30 WIB membeli dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) klip berisi 50 (lima puluh) butir dobel L yang dikemas menggunakan plastic klip yang transaksinya dilakukan dirumah sdr. Joni di desa Batuaji Kec. Ringinrejo kabupaten Kediri.
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01810 /NOF/2022 tanggal sebelas Maret 2022 barang bukti dengan nomor: 03620/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,369 gram disita dari saksi Andik Supianto dengan tersangka Abdulloh Ibrahim Alias Dulloh Bin Markuwat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03620/ 2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras ,sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |