Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. HARTINI, SH ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.238/M.5.22/Enz.1/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. HARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
----------Bahwa ia terdakwa  ABDULLOH  IBRAHIM  Alias DULLOH Bin MARKUWAT    pada hari Rabu  tanggal 16 Februari  2022 sekira jam  19.00  WIB   atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan Februari       tahun 2022   bertempat di desa Bedali Kecamatan wates  Kabupaten Kediri atau di  setidak-tidaknya  di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar pada hari Rabu tanggal 16 Februari  2022 jam 21.00 WIB  telah mengamankan  saksi Andik  Suprianto Alias Gandok  dipinggir  jalan Raya Penataran  desa Nglegok  Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan  penggeledahan  diketemukan 2 (dua) bungkus  dobel L dan 1 pcong dobel L yang dikemas plastic  dan grenjeng rokok  yang  tersimpan disaku celana saksi Andik Suprianto Als Gandok  dengan jumlah keseluruhan 48 (empat puluh delapan)  butir dobel L  dengan berat 8,64 (delapan koma enam puluh empat) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Pegadaian  Unit Wlingi Nomor 005/14098/2022 tanggal  18 Februari 2022. Setelah dilakukan interogasi Saksi Andik   Suprianto Alias Gandok mengakui terus terang   bahwa pil dobel L tersebut saksi beli dari terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT . Selanjutnya  dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT  pada hari kamis tanggal  17 Februari 2022 sekira jam 00.30 WIB pada saat terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH  Bin MARKUWAT  dirumahnya di dsn/Ds Purwodadi   Rt.02 Rw. 04  Kecamatan Ringinrejo  kabupaten Blitar dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT telah  mengakui terus terang perbuatannya
--------Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB saksi Andik Suprianto menghubungi terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias  DULLOH Bin MARKUWAT  untuk menanyakan apakah bisa   mencarikan pil dobel L, Dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT  pun menyanggupinya dan menanyakan  saksi Andik Suprianto membutuhkan  berapa butir  pil dobel L  dan saksi Andik Suprianto mengatakan membutuhkan 50 (lma puluh) butir pil dobel L dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Als   DULLOH  Bin MARKUAT mengiyakan dan   memberitahukan kalau harganya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari  2022 sekira jam  21.00 WIB  terdakwa ABDULLOH IBRAHIM  Alias DULLOH Bin MARKUAT menghubungi  saksi Andik  Suprianto agar menemuinya di pinggir jalan  Raya Bedali  Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Setelah bertemu terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUAT telah menyerahkan  2 (dua) bungkus dobel L  dan 1 (satu) pocong  dobl L  kepada saksi Andik Suprianto  dan setelah saksi Andik Suprianto menerima dobel L tersebut selanjutnya saksi Andik suprianto menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)    dan sisanya yang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)    akan dibayarkan  ditempat kerja di Kali Bladak Desa Pacuh Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar , Selanjutnya keduanya pulang ketempat masing-masing
--------Bahwa terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Als DULLOH Bin MARKUAT sebelumnya mendapatkan pil dobel L tersebut dari saudara Joni (DPO)  dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 15 februari 2022 sekira jam  20.30 WIB membeli dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan  1 (satu) klip berisi   50 (lima puluh) butir dobel  L  yang dikemas menggunakan  plastic klip  yang transaksinya dilakukan  dirumah sdr. Joni  di desa Batuaji Kec. Ringinrejo kabupaten Kediri.

-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01810 /NOF/2022 tanggal  sebelas Maret   2022 barang bukti  dengan nomor: 03620/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,369 gram disita dari saksi Andik  Supianto  dengan tersangka Abdulloh Ibrahim Alias Dulloh Bin Markuwat           disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03620/ 2022/NOF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk  Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras  ,sedang diketahui terdakwa untuk  atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas  nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu  

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa  ABDULLOH  IBRAHIM  Alias DULLOH Bin MARKUWAT    pada hari Rabu  tanggal 16 Februari  2022 sekira jam  19.00  WIB   atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan Februari       tahun 2022   bertempat di desa Bedali Kecamatan wates  Kabupaten Kediri atau di  setidak-tidaknya  di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan  dan mutu sebagaimana  dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar pada hari Rabu tanggal 16 Februari  2022 jam 21.00 WIB  telah mengamankan  saksi Andik  Suprianto Alias Gandok  dipinggir  jalan Raya Penataran  desa Nglegok  Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan  penggeledahan  diketemukan 2 (dua) bungkus  dobel L dan 1 pcong dobel L yang dikemas plastic  dan grenjeng rokok  yang  tersimpan disaku celana saksi Andik Suprianto Als Gandok  dengan jumlah keseluruhan 48 (empat puluh delapan)  butir dobel L  dengan berat 8,64 (delapan koma enam puluh empat) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Pegadaian  Unit Wlingi Nomor 005/14098/2022 tanggal  18 Februari 2022. Setelah dilakukan interogasi Saksi Andik   Suprianto Alias Gandok mengakui terus terang   bahwa pil dobel L tersebut saksi beli dari terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT . Selanjutnya  dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT  pada hari kamis tanggal  17 Februari 2022 sekira jam 00.30 WIB pada saat terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH  Bin MARKUWAT  dirumahnya di dsn/Ds Purwodadi   Rt.02 Rw. 04  Kecamatan Ringinrejo  kabupaten Blitar dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT telah  mengakui terus terang perbuatannya
--------Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB saksi Andik Suprianto menghubungi terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias  DULLOH Bin MARKUWAT  untuk menanyakan apakah bisa   mencarikan pil dobel L, Dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUWAT  pun menyanggupinya dan menanyakan  saksi Andik Suprianto membutuhkan  berapa butir  pil dobel L  dan saksi Andik Suprianto mengatakan membutuhkan 50 (lma puluh) butir pil dobel L dan terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Als   DULLOH  Bin MARKUAT mengiyakan dan   memberitahukan kalau harganya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari  2022 sekira jam  21.00 WIB  terdakwa ABDULLOH IBRAHIM  Alias DULLOH Bin MARKUAT menghubungi  saksi Andik  Suprianto agar menemuinya di pinggir jalan  Raya Bedali  Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Setelah bertemu terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Alias DULLOH Bin MARKUAT telah menyerahkan  2 (dua) bungkus dobel L  dan 1 (satu) pocong  dobl L  kepada saksi Andik Suprianto  dan setelah saksi Andik Suprianto menerima dobel L tersebut selanjutnya saksi Andik suprianto menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)    dan sisanya yang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)    akan dibayarkan  ditempat kerja di Kali Bladak Desa Pacuh Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar , Selanjutnya keduanya pulang ketempat masing-masing
--------Bahwa terdakwa ABDULLOH IBRAHIM Als DULLOH Bin MARKUAT sebelumnya mendapatkan pil dobel L tersebut dari saudara Joni (DPO)  dengan cara membeli pada hari  Selasa tanggal 15 februari 2022 sekira jam  20.30 WIB membeli dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan  1 (satu) klip berisi   50 (lima puluh) butir dobel  L  yang dikemas menggunakan  plastic klip  yang transaksinya dilakukan  dirumah sdr. Joni  di desa Batuaji Kec. Ringinrejo kabupaten Kediri.

-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01810 /NOF/2022 tanggal  sebelas Maret   2022 barang bukti  dengan nomor: 03620/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,369 gram disita dari saksi Andik  Supianto  dengan tersangka Abdulloh Ibrahim Alias Dulloh Bin Markuwat           disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03620/ 2022/NOF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk  Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras  ,sedang diketahui terdakwa untuk  atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas  nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu  

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.   

Pihak Dipublikasikan Ya