Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
204/Pid.B/2016/PN Blt | Ipe Wiryaningtyas, S.H. | ARIS PRASETYO BUDI Bin SLAMET HARYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 204/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 22/B//2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Kesatu : ------------Bahwa ia terdakwa ARIS PRASETYO BUDI Bin SLAMET HARYONO pada hari Jum’at tanggal 05 Pebruari 2016 sekira pukul 15.58 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di Pondok Pesantren Mambaus Sholikin Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :---------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2016 saksi korban Moh.Lutfi Munirudin dihubungi oleh terdakwa melalui akun Face Book milik saksi Tahta Alvina yang dulu murid saksi korban di Pondok Pesantren Mambaus Sholikin dan bilang pinjam uang, tetapi oleh saksi korban tidak dibalas, kemudian pada tanggal 05 Pebruari 2016 terdakwa melalui akun yang sama menghubungi saksi korban lagi mengatakan kalau pinjam uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan untuk berobat saksi Tahta Alvina ke Solo dan terdakwa berjanji akan dikembalikan pada tanggal 13 Pebruari 2016 kemudian uangnya oleh terdakwa disuruh mengirimkan ke nomor rekening BRI milik pamannya dengan nomor rekening 639601012683538 atas nama Aris Prasetyo Budi dan saat itu juga oleh saksi korban di transfer melalui Bank Jatim Cab.Blitar dengan nomor rekening 0142340984 dan dikirim melalui Bank king dari Hand Phone saksi korban. Besuknya tanggal 06 Pebruari 2016 terdakwa menghubungi saksi korban lagi melalui akun face book yang sama dan pinjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan dikembalikan pada tanggal 13 Pebruari 2016 kemudian oleh saksi korban dikirim sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui bank king ke nomor rekening yang sama kepada terdakwa , kemudian saat jatuh tempo yaitu tanggal 13 Pebruari 2016 janji terdakwa sanggup mengembalikan pinjamannya tersebut , saksi korban menghubungi terdakwa melalui akun face book milik saksi Tahta Alvina yang dipakai terdakwa tersebut, tetapi ternyata sudah tidak aktif lagi dan diblokir,selanjutnya saksi korban mencari akun saksi Tahta Alvina yang lain dan akhirnya menemukan dan dalam akun tersebut statusnya “hati-hati ada penipu yang menipu saya menggunakan nama fb yang sama dengan fb saya sudah banyak korbannya” selanjutnya saksi korban berusaha mencari alamat rumah saksi Tahta Alvina kepada temannya yang masih di Pondok Pesantren Mambaus Sholikin Kab.Blitar dan saksi korban mendapat informasi kalau saksi Tahta Alvina bekerja di toko sebelah Selatan Terminal Patria, kemudian saksi korban langsung menemui saksi Tahta Alvina, ternyata saksi Tahta Alvina tidak pernah pinjam uang kepada saksi korban dan saksi korban malah diberitahu kalau akun milik saksi Tahta Alvina tersebut sering dipakai oleh terdakwa tetapi tidak sepengetahuan saksi Tahta Alvina untuk membohongi temannya saksi Tahta Alvina ,yakni Sdr.Arba’atus Sholikah dipinjam uangnya Rp.1.000.000,- dan Sdr.Indah dipinjam uangnya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tetapi tidak dikembalikan, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).------ -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ATAU KEDUA : ------------Bahwa ia terdakwa ARIS PRASETYO BUDI Bin SLAMET HARYONO pada hari Jum’at tanggal 05 Pebruari 2016 sekira pukul 15.58 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di Pondok Pesantren Mambaus Sholikin Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2016 saksi korban Moh.Lutfi Munirudin dihubungi oleh terdakwa melalui akun Face Book milik saksi Tahta Alvina yang dulu murid saksi korban di Pondok Pesantren Mambaus Sholikin dan bilang pinjam uang, tetapi oleh saksi korban tidak dibalas, kemudian pada tanggal 05 Pebruari 2016 terdakwa melalui akun yang sama menghubungi saksi korban lagi mengatakan kalau pinjam uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan untuk berobat saksi Tahta Alvina ke Solo dan terdakwa berjanji akan dikembalikan pada tanggal 13 Pebruari 2016 kemudian uangnya oleh terdakwa disuruh mengirimkan ke nomor rekening BRI milik pamannya dengan nomor rekening 639601012683538 atas nama Aris Prasetyo Budi , karena saksi korban percaya dengan kata-kata terdakwa yang alasannya untuk berobat mantan muridnya tersebut (saksi Tahta Alvina) kemudian saat itu juga oleh saksi korban di transfer melalui Bank Jatim Cab.Blitar dengan nomor rekening 0142340984 dan dikirim melalui Bank king dari Hand Phone saksi korban. Besuknya tanggal 06 Pebruari 2016 terdakwa menghubungi saksi korban lagi melalui akun face book yang sama dan pinjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan dikembalikan pada tanggal 13 Pebruari 2016 saksi korban juga masih percaya dengan janji terdakwa kalau uangnya akan dikembalikan pada tanggal 13 Pebruari 2016 tersebut , kemudian oleh saksi korban dikirim sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui bank king ke nomor rekening yang sama kepada terdakwa , kemudian saat jatuh tempo yaitu tanggal 13 Pebruari 2016 janji terdakwa sanggup mengembalikan pinjamannya tersebut , saksi korban menghubungi terdakwa melalui akun face book milik saksi Tahta Alvina yang dipakai terdakwa tersebut, tetapi ternyata sudah tidak aktif lagi dan diblokir,selanjutnya saksi korban mencari akun saksi Tahta Alvina yang lain dan akhirnya menemukan dan dalam akun tersebut statusnya “hati-hati ada penipu yang menipu saya menggunakan nama fb yang sama dengan fb saya sudah banyak korbannya” selanjutnya saksi korban berusaha mencari alamat rumah saksi Tahta Alvina kepada temannya yang masih di Pondok Pesantren Mambaus Sholikin Kab.Blitar dan saksi korban mendapat informasi kalau saksi Tahta Alvina bekerja di toko sebelah Selatan Terminal Patria, kemudian saksi korban langsung menemui saksi Tahta Alvina, ternyata saksi Tahta Alvina tidak pernah pinjam uang kepada saksi korban dan saksi korban malah diberitahu kalau akun milik saksi Tahta Alvina tersebut sering dipakai oleh terdakwa tetapi tidak sepengetahuan saksi Tahta Alvina untuk membohongi temannya saksi Tahta Alvina ,yakni Sdr.Arba’atus Sholikah dipinjam uangnya Rp.1.000.000,- dan Sdr.Indah dipinjam uangnya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tetapi tidak dikembalikan, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------- -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |