Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2016/PN Blt Ipe Wiryaningtyas, S.H. ARIS PRASETYO BUDI Bin SLAMET HARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 204/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan 22/B//2016
Penuntut Umum
NoNama
1Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS PRASETYO BUDI Bin SLAMET HARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan  :

Kesatu   :

       ------------Bahwa ia terdakwa ARIS PRASETYO BUDI Bin SLAMET HARYONO  pada hari Jum’at tanggal 05 Pebruari 2016 sekira pukul 15.58 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di Pondok Pesantren Mambaus Sholikin Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :----------------------------------------------------------------

       Bahwa pada hari  Selasa tanggal 02 Pebruari 2016 saksi korban Moh.Lutfi Munirudin dihubungi oleh terdakwa  melalui akun Face Book milik saksi Tahta Alvina yang dulu murid saksi korban di Pondok Pesantren Mambaus Sholikin dan bilang pinjam uang, tetapi oleh saksi korban tidak dibalas, kemudian pada tanggal 05 Pebruari 2016 terdakwa melalui akun yang sama menghubungi saksi korban lagi mengatakan kalau pinjam uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan  untuk berobat saksi Tahta Alvina ke Solo dan  terdakwa berjanji akan dikembalikan pada tanggal 13 Pebruari 2016 kemudian uangnya oleh terdakwa disuruh mengirimkan  ke nomor rekening  BRI milik pamannya dengan nomor rekening 639601012683538 atas nama Aris Prasetyo Budi dan saat itu juga oleh saksi korban  di transfer melalui Bank Jatim Cab.Blitar dengan nomor rekening 0142340984 dan dikirim melalui Bank king dari Hand Phone saksi korban.

       Besuknya tanggal 06 Pebruari 2016  terdakwa menghubungi saksi korban lagi melalui akun face book yang sama dan pinjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan dikembalikan pada tanggal 13 Pebruari 2016 kemudian oleh saksi korban dikirim sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui bank king ke nomor rekening yang sama kepada terdakwa , kemudian saat jatuh tempo yaitu tanggal 13 Pebruari 2016 janji terdakwa sanggup mengembalikan pinjamannya tersebut , saksi korban menghubungi terdakwa melalui akun face book milik saksi Tahta Alvina yang dipakai terdakwa tersebut, tetapi  ternyata sudah tidak aktif lagi dan diblokir,selanjutnya saksi korban mencari akun saksi Tahta Alvina yang lain dan akhirnya menemukan dan dalam akun tersebut statusnya “hati-hati ada penipu yang menipu saya menggunakan nama fb yang sama dengan fb saya sudah banyak korbannya”  selanjutnya  saksi korban berusaha  mencari alamat rumah saksi Tahta Alvina kepada temannya yang masih di  Pondok Pesantren Mambaus Sholikin Kab.Blitar dan saksi korban mendapat informasi kalau saksi Tahta Alvina bekerja di toko sebelah Selatan Terminal Patria, kemudian saksi korban langsung menemui saksi Tahta Alvina, ternyata saksi Tahta Alvina tidak pernah pinjam uang kepada saksi korban dan saksi korban malah diberitahu kalau akun milik saksi Tahta Alvina tersebut sering dipakai oleh terdakwa tetapi tidak sepengetahuan saksi Tahta Alvina untuk membohongi temannya saksi Tahta Alvina ,yakni Sdr.Arba’atus Sholikah dipinjam uangnya Rp.1.000.000,- dan Sdr.Indah dipinjam uangnya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tetapi tidak dikembalikan,  akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).------

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP

ATAU

KEDUA  :

------------Bahwa ia terdakwa ARIS PRASETYO BUDI Bin SLAMET HARYONO  pada hari Jum’at tanggal 05 Pebruari 2016 sekira pukul 15.58 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di Pondok Pesantren Mambaus Sholikin Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai  nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -----

       Bahwa pada hari  Selasa tanggal 02 Pebruari 2016 saksi korban Moh.Lutfi Munirudin dihubungi oleh terdakwa  melalui akun Face Book milik saksi Tahta Alvina yang dulu murid saksi korban di Pondok Pesantren Mambaus Sholikin dan bilang pinjam uang, tetapi oleh saksi korban tidak dibalas, kemudian pada tanggal 05 Pebruari 2016 terdakwa melalui akun yang sama menghubungi saksi korban lagi mengatakan kalau pinjam uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan  untuk berobat saksi Tahta Alvina ke Solo dan  terdakwa berjanji akan dikembalikan pada tanggal 13 Pebruari 2016 kemudian uangnya oleh terdakwa disuruh mengirimkan  ke nomor rekening  BRI milik pamannya dengan nomor rekening 639601012683538 atas nama Aris Prasetyo Budi , karena saksi korban percaya dengan kata-kata terdakwa yang alasannya untuk berobat mantan muridnya tersebut (saksi Tahta Alvina) kemudian  saat itu juga oleh saksi korban  di transfer melalui Bank Jatim Cab.Blitar dengan nomor rekening 0142340984 dan dikirim melalui Bank king dari Hand Phone saksi korban.

       Besuknya tanggal 06 Pebruari 2016  terdakwa menghubungi saksi korban lagi melalui akun face book yang sama dan pinjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan dikembalikan pada tanggal 13 Pebruari 2016 saksi korban juga masih percaya dengan janji  terdakwa kalau uangnya akan dikembalikan pada tanggal 13 Pebruari 2016 tersebut , kemudian oleh saksi korban dikirim sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui bank king ke nomor rekening yang sama kepada terdakwa , kemudian saat jatuh tempo yaitu tanggal 13 Pebruari 2016 janji terdakwa sanggup mengembalikan pinjamannya tersebut , saksi korban menghubungi terdakwa melalui akun face book milik saksi Tahta Alvina yang dipakai terdakwa tersebut, tetapi  ternyata sudah tidak aktif lagi dan diblokir,selanjutnya saksi korban mencari akun saksi Tahta Alvina yang lain dan akhirnya menemukan dan dalam akun tersebut statusnya “hati-hati ada penipu yang menipu saya menggunakan nama fb yang sama dengan fb saya sudah banyak korbannya”  selanjutnya  saksi korban berusaha  mencari alamat rumah saksi Tahta Alvina kepada temannya yang masih di  Pondok Pesantren Mambaus Sholikin Kab.Blitar dan saksi korban mendapat informasi kalau saksi Tahta Alvina bekerja di toko sebelah Selatan Terminal Patria, kemudian saksi korban langsung menemui saksi Tahta Alvina, ternyata saksi Tahta Alvina tidak pernah pinjam uang kepada saksi korban dan saksi korban malah diberitahu kalau akun milik saksi Tahta Alvina tersebut sering dipakai oleh terdakwa tetapi tidak sepengetahuan saksi Tahta Alvina untuk membohongi temannya saksi Tahta Alvina ,yakni Sdr.Arba’atus Sholikah dipinjam uangnya Rp.1.000.000,- dan Sdr.Indah dipinjam uangnya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tetapi tidak dikembalikan,  akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378  KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya