Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa NUR ROHMAN Bin SUGILAN pada pada hari kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira jam 08,30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di simpang empat trafic light desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, adapun kejadiannya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ketika terdakwa mengemudikan kendaran mobil Mitsubishi Truck No.Pol. AG 9086 PG dengan saksi Chandra Pramudita yang berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam dan searah dengan mobil Mitsubishi Truck No.Pol. AG 9086 PG juga melaju kendaraan sepeda motor Honda Astrea gran No Pol AG 4827 OAF yang berjalan dari arah ke timur juga yang dikemudikan oleh korban Nurhadi, ketika memasuki simpang jalan desa Kalipucung Sanankulon Kota Blitar dan traffic light menyala warna kuning , terdakwa dalam jarak 5 (lima) meter telah menyalakan lampu zen akan berbelok kekiri , namun terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tidak mengamati situasi lalu lintas didepan, disamping dan dibelakang kendaraan serta tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah yang benar sehingga tidak aman bagi kendaraan yang melaju dibelakangnya , ketika terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya Mitsubishi truck No.Pol. AG 9086 PG tersebut tiba-tiba berbelok kekiri sehingga pengendara sepeda motor Honda Astrea Grand No.Pol. AG 4827 OAF kaget dan secara spontan menghindar kekiri dan membentur atau menabrak bak truk sisi kiri kendaraan Mitsubishi truck No.Pol AG 9086 PG dan kendaraan sepeda motor Honda Astrea Grand No.Pol. 4827 OAF terlindas ban truck bagian kiri belakang dan meninggal dunia ditempat kejadian yang akhirnya dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Bahwa akibat kejadian tersebut didapati hasil Visum Et Repertum dari RSUD “Mardi Waluyo “Kota Blitar Nomor: 445/23.IPJ&F/410.205.4/2022 tanggal 24 Februari 2022 dengan kesimpulannya : Jenazah. Laki-laki umur empat puluh empat tahun panjang badan seratus lima puluh tujuh sentmeter titik warna kulit sawo matang titik Tulang kepala teraba hancur titik Dahi bagian depan kanan terdapat luka terbuka bentuk memanjang dari aas sampai sisi kanan hidung ukuran tiga sentimeter kali lima belas sentimeter dalam sampai tulang dan sebagian otak besar keluar dari tempatnya Titik Bola mata kanan tidak ada kelainan Titik Bola mata kiri terdapat luka robek dan melesak kedalam titik kedau lubang telinga koma kedua lubang hiding perdarahan dan mulut tidak ada kelainan titik sebab kematian korban tidak bias diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ATAU
KEDUA
------------Bahwa NUR ROHMAN Bin SUGILAN pada pada hari kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira jam 08,30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di simpang empat trafic light desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya , tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut. Adapun kejadiannya sebagai berikut:-----------------------------------------------------
:------------- Bahwa ketika terdakwa mengemudikan kendaran mobil Mitsubishi Truck No.Pol. AG 9086 PG dengan saksi Chandra Pramudita yang berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam dan searah dengan mobil Mitsubishi Truck No.Pol. AG 9086 PG juga melaju kendaraan sepeda motor Honda Astrea gran No Pol AG 4827 OAF yang berjalan dari arah barat ke timur juga yang dikemudikan oleh korban Nurhadi, ketika memasuki simpang jalan desa Kalipucung Sanankulon Kota Blitar dan traffic light menyala warna kuning , terdakwa dalam jarak 5 (lima) meter telah menyalakan lampu zen akan berbelok kekiri , namun terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tidak mengamati situasi lalu lintas didepan, disamping dan dibelakang kendaraan serta tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah yang benar, ketika terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya Mitsubishi truck No.Pol. AG 9086 PG tersebut tiba-tiba berbelok kekiri sehingga pengendara sepeda motor Honda Astrea Grand No.Pol. AG 4827 OAF kaget dan secara spontan menghindar kekiri dan membentur atau menabrak bak truk sisi kiri kendaraan Mitsubishi truck No.Pol AG 9086 PG dan kendaraan sepeda motor Honda Astrea Grand No.Pol. 4827 OAF terlindas ban truck bagian kiri belakang dan meninggal dunia ditempat kejadian yang akhirnya dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalulintas tersebut ,kendaraan mobil Mitsubishi Truck No,.Pol AG 9086 PG langsung melarikan diri sehingga dikejar oleh saksi Eko Setyo Budi sehingga mobil Mitsubishi Truck No.Pol.AG 9086 PG masuk jalan areal persawahan kemudian masuk lagi jalan perkampungan hingga mobil truck No.Pol. 9086 PG berhenti karena jalan perkampungan terpalang tiang yang kendaran mobil truck tidak bias lewat . Sehingga mobil truck dalam jarak 5 (lima) kilometre baru bias berhenti yang akhirnya saksi Eko Setyo Budi menghubungi Polsek sanankulon untuk pses lebih lanjut.
Bahwa akibat kejadian tersebut didapati hasil Visum Et Repertum dari RSUD “Mardi Waluyo “Kota Blitar Nomor: 445/23.IPJ&F/410.205.4/2022 tanggal 24 Februari 2022 dengan kesimpulannya : Jenazah. Laki-laki umur empat puluh empat tahun panjang badan seratus lima puluh tujuh sentmeter titik warna kulit sawo matang titik Tulang kepala teraba hancur titik Dahi bagian depan kanan terdapat luka terbuka bentuk memanjang dari aas sampai sisi kanan hidung ukuran tiga sentimeter kali lima belas sentimeter dalam sampai tulang dan sebagian otak besar keluar dari tempatnya Titik Bola mata kanan tidak ada kelainan Titik Bola mata kiri terdapat luka robek dan melesak kedalam titik kedau lubang telinga koma kedua lubang hiding perdarahan dan mulut tidak ada kelainan titik sebab kematian korban tidak bias diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan |