Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. Hartini, S.H. NUR ROHMAN Bin SUGILAN Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.180/M.5.22/Eku.1/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ROHMAN Bin SUGILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------------Bahwa NUR ROHMAN Bin SUGILAN  pada  pada hari kamis tanggal  24 Februari 2022 sekira jam  08,30  WIB atau    setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Februari   tahun 2022 bertempat di  simpang empat  trafic light  desa Kalipucung   Kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar    atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang mengemudikan kendaraan  bermotor yang karena kelalaiannya  mengakibatkan  kecelakaan lalu lintas  yang mengakibatkan  orang meninggal dunia, adapun kejadiannya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ketika terdakwa mengemudikan kendaran  mobil  Mitsubishi Truck No.Pol. AG 9086 PG   dengan saksi Chandra  Pramudita yang  berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam   dan searah dengan mobil Mitsubishi  Truck No.Pol. AG 9086 PG juga melaju kendaraan sepeda motor  Honda Astrea  gran No Pol AG 4827 OAF yang berjalan dari arah ke timur juga yang dikemudikan oleh korban Nurhadi, ketika memasuki simpang jalan   desa Kalipucung  Sanankulon Kota Blitar dan traffic light  menyala warna kuning , terdakwa dalam jarak 5 (lima) meter telah menyalakan lampu zen akan berbelok kekiri , namun terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tidak mengamati situasi lalu lintas didepan, disamping  dan dibelakang  kendaraan  serta tidak memberikan  isyarat dengan lampu  penunjuk  arah  yang benar sehingga tidak aman  bagi kendaraan  yang melaju dibelakangnya , ketika terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya  Mitsubishi truck   No.Pol. AG 9086 PG tersebut tiba-tiba berbelok kekiri  sehingga pengendara sepeda motor Honda Astrea Grand  No.Pol. AG 4827 OAF  kaget dan secara spontan  menghindar kekiri dan membentur  atau menabrak  bak truk  sisi kiri   kendaraan   Mitsubishi truck No.Pol  AG 9086 PG  dan   kendaraan sepeda motor Honda Astrea Grand  No.Pol.  4827 OAF  terlindas ban truck bagian kiri belakang dan meninggal dunia ditempat kejadian yang akhirnya dibawa ke RSUD Mardi Waluyo  Kota Blitar.
Bahwa akibat kejadian tersebut didapati hasil Visum Et Repertum dari RSUD “Mardi Waluyo “Kota Blitar  Nomor: 445/23.IPJ&F/410.205.4/2022 tanggal  24 Februari  2022 dengan kesimpulannya : Jenazah. Laki-laki umur empat puluh empat tahun panjang badan seratus  lima puluh  tujuh sentmeter titik  warna kulit sawo matang titik Tulang kepala  teraba hancur titik Dahi bagian depan  kanan terdapat  luka terbuka bentuk memanjang  dari aas sampai sisi kanan hidung ukuran tiga sentimeter kali lima belas sentimeter dalam sampai tulang dan  sebagian otak besar  keluar dari  tempatnya Titik Bola mata kanan tidak ada kelainan  Titik Bola mata kiri terdapat  luka robek dan  melesak  kedalam titik  kedau lubang  telinga koma kedua lubang  hiding  perdarahan  dan mulut tidak  ada kelainan  titik sebab  kematian korban tidak bias diketahui karena tidak  dilakukan pemeriksaan dalam titik

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas  Dan Angkutan  Jalan    

ATAU
KEDUA
------------Bahwa NUR ROHMAN Bin SUGILAN  pada  pada hari kamis tanggal  24 Februari 2022 sekira jam  08,30  WIB atau    setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Februari   tahun 2022 bertempat di  simpang empat  trafic light  desa Kalipucung   Kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar    atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang mengemudikan  kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas  dan dengan sengaja   tidak menghentikan kendaraannya , tidak memberikan  pertolongan, atau tidak  melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian  Negara Republik Indonesia terdekat    sebagaimana  dimaksud  dalam pasal  231 ayat (1)  huruf a, huruf b, dan huruf c   tanpa alasan yang  patut. Adapun kejadiannya sebagai berikut:-----------------------------------------------------  
:------------- Bahwa ketika terdakwa mengemudikan kendaran  mobil  Mitsubishi Truck No.Pol. AG 9086 PG   dengan saksi Chandra  Pramudita yang  berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam   dan searah dengan mobil Mitsubishi  Truck No.Pol. AG 9086 PG juga melaju kendaraan sepeda motor  Honda Astrea  gran No Pol AG 4827 OAF yang berjalan dari arah barat ke timur juga yang dikemudikan oleh korban Nurhadi, ketika memasuki simpang jalan   desa Kalipucung  Sanankulon Kota Blitar dan traffic light  menyala warna kuning , terdakwa dalam jarak 5 (lima) meter telah menyalakan lampu zen akan berbelok kekiri , namun terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tidak mengamati situasi lalu lintas didepan, disamping  dan dibelakang  kendaraan  serta tidak memberikan  isyarat dengan lampu  penunjuk  arah  yang benar, ketika terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya  Mitsubishi truck   No.Pol. AG 9086 PG tersebut tiba-tiba berbelok kekiri  sehingga pengendara sepeda motor Honda Astrea Grand  No.Pol. AG 4827 OAF  kaget dan secara spontan  menghindar kekiri dan membentur  atau menabrak  bak truk  sisi kiri   kendaraan   Mitsubishi truck No.Pol  AG 9086 PG  dan   kendaraan sepeda motor Honda Astrea Grand  No.Pol.  4827 OAF  terlindas ban truck bagian kiri belakang dan meninggal dunia ditempat kejadian yang akhirnya dibawa ke RSUD Mardi Waluyo  Kota Blitar.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalulintas  tersebut ,kendaraan mobil Mitsubishi  Truck No,.Pol  AG 9086 PG  langsung melarikan diri  sehingga dikejar oleh saksi  Eko Setyo Budi  sehingga mobil Mitsubishi Truck No.Pol.AG 9086 PG  masuk jalan areal  persawahan  kemudian masuk  lagi jalan perkampungan  hingga mobil truck  No.Pol. 9086 PG   berhenti karena jalan  perkampungan terpalang tiang yang kendaran mobil truck tidak bias lewat . Sehingga mobil truck dalam jarak 5 (lima) kilometre baru bias berhenti   yang akhirnya saksi Eko Setyo Budi  menghubungi Polsek sanankulon untuk pses lebih lanjut.  
Bahwa akibat kejadian tersebut didapati hasil Visum Et Repertum dari RSUD “Mardi Waluyo “Kota Blitar  Nomor: 445/23.IPJ&F/410.205.4/2022 tanggal  24 Februari  2022 dengan kesimpulannya : Jenazah. Laki-laki umur empat puluh empat tahun panjang badan seratus  lima puluh  tujuh sentmeter titik  warna kulit sawo matang titik Tulang kepala  teraba hancur titik Dahi bagian depan  kanan terdapat  luka terbuka bentuk memanjang  dari aas sampai sisi kanan hidung ukuran tiga sentimeter kali lima belas sentimeter dalam sampai tulang dan  sebagian otak besar  keluar dari  tempatnya Titik Bola mata kanan tidak ada kelainan  Titik Bola mata kiri terdapat  luka robek dan  melesak  kedalam titik  kedau lubang  telinga koma kedua lubang  hiding  perdarahan  dan mulut tidak  ada kelainan  titik sebab  kematian korban tidak bias diketahui karena tidak  dilakukan pemeriksaan dalam titik
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas  Dan Angkutan  Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya