Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa ia terdakwa MIMBAR ROSADI Alias MIMBAR Bin ANGGORO DIANTO pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di Lingkungan Bogangin Rt.02 Rw.07 Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat didaerah kebonrojo Sananwetan Kota Blitar marak terjadi peredaran obat keras jenis Pil jenis “Y” , setelah mendapat informasi tersebut akhirnya saksi M.Joni Indrasah bersama saksi Andik Hadi Prasetyo beserta petugas Opsnal dari Satnarkoba Polres Blitar Kota lainnya melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekra jam 17.00 Wib saksi M.Joni Indrasah bersama petugas lainnya mengamankan seoang pemuda yang mengaku bernama saksi Veri Vendi Septiawan Alias Veri, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus okok merk Gudang Garam Surya berisikan 27 (dua puluh tujuh) Pil jenis “Y”, setelah dilakukan interograsi bahwa saksi Veri Vendi Septiawan mendapatkan Pil jenis “Y” dari membeli dari terdakwa yang beralamat di Talun Kabupaten Blitar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi M.Joni Indrasah bersama tim opsnal lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wib pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ,terdakwa sedang duduk santai didalam rumahnya. Kemudian saksi bersama tim dari Polres Blitar kota melakukan penggeledahan dalam rumah terdakwa termasuk di dalam kamar terdakwa, Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa tepatnya didalam almari milik terdakwa ditemukan barang berupa : 1 (satu) kantong plastic berisi 124 (seratus dua puuh empat) butir Pil jenis “Y”, uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) pack plastic klip kosong isi 70 (tujuh puluh) lembar dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna silver.
Setelah di interograsi oleh saksi M. Joni Indrasah bersama saksi Andik Hadi Prasetyo dan petugas kepolisian lainnya terdakwa mengaku telah mengedarkan Pil jenis “Y” kepada saksi Veri Vendi Septiawan alias Veri pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 pukul 16.00 wib dirumah terdakwa sendiri di Lingkungan Bogangin Rt.02 Rw.07 Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Bahwa terdakwa mendapatkan Pil jenis Y dari sdr Celfin (DPO) yang beralamat di daerah Rungkut Kota Surabaya pada hari sabtu tanggal 12 Maret 2022 dengan cara membeli dengan harga Rp. 2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah) mendapat 2 botol yang berisi jumah total 1.800 (seribu delapan ratus) Pil jenis “Y”.
Bahwa dalam mengedarkan atau menjual Pil jenis “Y” keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa setiap penjualan mendapatkan keuntungan berupa uang, per botolnya yang berisi 900 butir Pil jenis “Y” adalah sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu upiah) dan untung dapat mengkonsumsi pil jenis Y secara gratis.
Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yaitu Pil jenis “Y” tersebut tanpa dilengkapi ijin edar dari pihak/instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ).
Bahwa menurut keterangan saksi ahli YULINDA RISMA RARAS DWIYONO,S.Farm,Apt barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa adalah merupakan Pil jenis “Y” yang mengandung Triheksifinidil HCL yang peredarannya harus melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan harus berdasarkan resep dokter, dan Pil jenis “Y” yang dijual atau diedarkan oleh terdakwa tersebut diedarkan tanpa memiliki ijin edar dari pihak/instansi yang berwenang.
Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : R-3685/IV/Res.9.5/2022/Bidapfor tanggal 13 April 2022 dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02850/NOF/2022 tanggal 12 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Labfor Cabang Surabaya Sodiq Pratomo, S.Si,Msi dan Pemeriksa Imam Mukti,S.Si.Msi., Titin Ernawati,S.Farm,Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti 05841/2022/NOF dan 05842/2022/NOF dengan berat barang bukti 05841/2022/NOF netto + 0,412 gram disita dari Veri Sandi Saputra serta barang bukti 05842/2022/NOF dengan berat barang bukti netto + 0,429 gram milik terdakwa Mimbar Rosadi Alias Mimbar Bin Anggoro Dianto positif mengandung Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson dan termasuk dalam Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan ia terdakwa MIMBAR ROSADI Alias MIMBAR Bin ANGGORO DIANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.------------------------
Subsidiair :
------ Bahwa ia terdakwa MIMBAR ROSADI Alias MIMBAR Bin ANGGORO DIANTO pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di Lingkungan Bogangin Rt.02 Rw.07 Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat,dan bahan yang berkhasiat obat, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasiyang ditetapkandengan pemerintah yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat didaerah kebonrojo Sananwetan Kota Blitar marak terjadi peredaran obat keras jenis Pil jenis “Y”, setelah mendapat informasi tersebut akhirnya saksi M.Joni Indrasah bersama saksi Andik Hadi Prasetyo beserta petugas Opsnal dari Satnarkoba Polres Blitar Kota lainnya melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekra jam 17.00 Wib saksi M.Joni Indrasah bersama petugas lainnya mengamankan seoang pemuda yang mengaku bernama saksi Veri Vendi Septiawan Alias Veri, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus okok merk Gudang Garam Surya berisikan 27 (dua puluh tujuh) Pil jenis “Y”, setelah dilakukan interograsi bahwa saksi Veri Vendi Septiawan mendapatkan Pil jenis “Y” dari membeli dari terdakwa yang beralamat di Talun Kabupaten Blitar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi M.Joni Indrasah bersama tim opsnal lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wib pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ,terdakwa sedang duduk santai didalam rumahnya. Kemudian saksi bersama tim dari Polres Blitar kota melakukan penggeledahan dalam rumah terdakwa termasuk di dalam kamar terdakwa, Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa tepatnya didalam almari milik terdakwa ditemukan barang berupa : 1 (satu) kantong plastic berisi 124 (seratus dua puuh empat) butir Pil jenis “Y”, uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) pack plastic klip kosong isi 70 (tujuh puluh) lembar dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna silver.
Setelah di interograsi oleh saksi M. Joni Indrasah bersama saksi Andik Hadi Prasetyo dan petugas kepolisian lainnya terdakwa mengaku telah mengedarkan Pil jenis “Y” kepada saksi Veri Vendi Septiawan alias Veri pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 pukul 16.00 wib dirumah terdakwa sendiri di Lingkungan Bogangin Rt.02 Rw.07 Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Bahwa terdakwa mendapatkan Pil jenis “Y” dari sdr Celfin (DPO) yang beralamat di daerah Rungkut Kota Surabaya pada hari sabtu tanggal 12 Maret 2022 dengan cara membeli dengan harga Rp. 2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah) mendapat 2 botol yang berisi jumah total 1.800 (seribu delapan ratus) Pil jenis “Y”.
Bahwa dalam mengedarkan atau menjual Pil jenis “Y” keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa setiap penjualan mendapatkan keuntungan berupa uang, per botolnya yang berisi 900 butir Pil jenis “Y” adalah sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu upiah) dan untung dapat mengkonsumsi pil jenis Y secara gratis.
Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan Pil jenis Y tersebut tidak didasari keahlian, tanpa adanya resep dokter dan tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ).
Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yaitu Pil jenis Y tersebut tanpa dilengkapi / tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Bahwa menurut keterangan saksi ahli YULINDA RISMA RARAS DWIYONO,S.Farm,Apt barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa adalah merupakan Pil jenis “Y” yang mengandung Triheksifinidil HCL yang peredarannya harus melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan harus berdasarkan resep dokter, dan Pil jenis “Y” yang dijual atau diedarkan oleh terdakwa tersebut diedarkan tanpa memiliki ijin edar dari pihak/instansi yang berwenang.
Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : R-3685/IV/Res.9.5/2022/Bidapfor tanggal 13 April 2022 dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02850/NOF/2022 tanggal 12 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Labfor Cabang Surabaya Sodiq Pratomo, S.Si,Msi dan Pemeriksa Imam Mukti,S.Si.Msi., Titin Ernawati,S.Farm,Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti 05841/2022/NOF dan 05842/2022/NOF dengan berat barang bukti 05841/2022/NOF netto + 0,412 gram disita dari Veri Sandi Saputra serta barang bukti 05842/2022/NOF dengan berat barang bukti netto + 0,429 gram milik terdakwa Mimbar Rosadi Alias Mimbar Bin Anggoro Dianto positif mengandung Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson dan termasuk dalam Daftar Obat Keras.
----------- Perbuatan ia terdakwa MIMBAR ROSADI Alias MIMBAR Bin ANGGORO DIANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |