Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa DEDY HARY CAHYONO THOMAS Bin R.Y. HARIYONO (alm) pada tanggal 12 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di rumah saksi Mujiono tepatnya di Ds. Sawahan Kec. Kanigoro Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terjadi sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2014 korban Supini membutuhkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian korban minta tolong kepada saksi Rini Ariyanti untuk mencarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB kendaraan truck No.Pol AG-8312-UL, yang mana untuk kendaraan truck tersebut sedang di karyakan kepada saksi Wahono, dan sore harinya saksi Rini Ariyanti datang menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada korban sesuai dengan kesepakatan bahwa korban bisa menebus kapan saja asalkan pada saat menebus BPKB tersebut menambah uang jasa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah saksi Rini Ariyanti dimintai tolong oleh korban kemudian saksi Rini bersama suaminya saksi Purwo Katungi menemui saksi Mujiono untuk minta tolong mengadaikan BPKB tersebut dan kebetulan pada saat saksi Rini pergi ke rumah saksi Mujiono di tempat tersebut juga ada terdakwa yang pada saat itu mengatakan bahwa survey dari Koperasi, kemudian saksi Rini menjelaskan bahwa sedang butuh uang kepada terdakwa, kemudian oleh terdakwa diajak untuk menemui saksi Hafid Qumaidi dan setelah saksi Rini bertemu dengan saksi Hafid saksi Rini langsung meminta tolong untuk dicarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB tersebut dan mobil kijang milik saksi Rini sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa setelah pertemuan tersebut kemudian saksi Hafid meminta untuk mencocokkan BPKB dengan kendaraan truck, sehinggan truck harus dihadirkan kemudian saksi Rini menghubungi saksi Wahono untuk membawa kendaraan truck ke Sutojayan, setelah kendaraan truck sampai kemudian truck tersebut dibawa oleh saksi Hafid dan tidak lama kemudian saksi Hafid membawa uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan BPKB bersama dengan kendaraan truck tersebut, tetapi saksi Rini tidak menyetujui, kemudian terdakwa melakukan petung dengan saksi Tukiyat supaya mobil miliknya dijadikan jaminan pijam uang sebesar Rp.15.000.000,- kepada Sdr. Eko Sunarno, kemudian uang hasil menggadaikan mobil milik saksi Tukiyat tersebut oleh saksi hafid diserahkan kepda terdakwa beserta BPKB truck tersebut, kemudian uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta) oleh terdakwa diserahkan kepada Saksi Purwo Katungi diteras rumah saksi Hafid, sedangkan untuk BPKB kendaraan truck dipegang oleh terdakwa dan mobil kijang milik saksi Rini dibawa oleh saksi Tukiyat.
- Bahwa sekitar 5 (lima) hari kemudian terdakwa mendatangi saksi Hafid untuk melunasi pinjaman sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut serta untuk menebus mobil milik saksi Tukiyat dan mengembalikan mobil kijang milik saksi Rini yang pada saat itu dibawa oleh saksi Tukiyat.
- Bahwa sekitar bulan Desember 2014 akhir saksi Didik Mandala dan terdakwa datang menemui saksi Maksus dengan tujuan ingin menggadaikan BPKB truck beserta unitnya No.Pol AG-8312-UL sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan meminta tolong supaya saksi Maksus menjadi penjaminnya di koperasi, kemudian saksi Maksus menuju koperasi Tunas Artha Talun untuk mengadaikan BPKB tersebut setelah mendapatkan uang yang di maksud kemudian saksi Maksus menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi Didik Mandala sedangkan untuk BPKB truck saksi Maksus serahkan pada koperasi Tunas Artha Talun sedangkan untuk kendaraan truck dilakukan pinjam pakai, dan tidak sampai satu bulan yaitu tepatnya tanggal 21 Januari 2015 BPKB dan kendaraan truck tersebut oleh terdakwa sudah diambil dan uang pinjaman telah dilunasi.
- Bahwa sekitar bulan Januari 2015 saksi Didik Mandala menghubungi saksi kawit bahwa akan memasukkan BPKB truck, kemudian sore harinya saksi Didik bersama dengan terdakwa mendatangi rumah saksi kawit dan menjelaskan bahwa akan pinjam uang dengan jaminan BPKB truck, kemudian saksi Didik Mandala menghubungi saksi Supriyanto dan mengatakan bahwa ada nasabah yang mau pinjam uang dan di jawab asal lengkap mobil dan BPKBnya, kemudian saksi Didik, saksi Kawit dan terdakwa menemui saksi Supriyanto, dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa namanya telah di black list sama bank dan meminta supaya dicarikan orang yang mau di pinjam namanya, kemudian saksi Supriyanto menghubungi saksi Irwan Mudo untuk meminjam namanya untuk pinjam uang di bank, kemudian saksi Irwan Mudo menyetujui namanya dipinjam asalkan pembayaran angsurannya lancar, beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi saksi kawit untuk mengantarkan kendaraan truck ke Bintang Mandiri Finance, dan tidak lama setelah terdakwa menghubungi saksi Kawit, saksi Rini beserta suaminya saksi Purwo Kantungi datang dengan membawa kendaraan truck No.Pol AG-8312-UL, kemudian kendaraan truck tersebut saksi kawit bawa ke Bintang Mandiri Finance sesuai dengan permintaan terdakwa dan di sana bertemu dengan saksi Anton yang merupakan petugas dari Bintang Mandiri Finance untuk melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan truck tersebut, setelah selesai di cek kemudian kendaraan truck tersebut saksi kawit serahkan kembali kepada saksi Rini dan suaminya saksi Purwo Kantungi.
- Bahwa setelah surat-surat persyaratan pengajuan ditandatangani oleh saksi Irwan sekitar tanggal 18 Januari 2015 dana cair, kemudian saksi Supriyanto menanyakan sekapada saksi Anton uang tersebut cair dimana dan di jawab di Sdr. Rudi Gemilang, ternyata perjanjian tersebut dibuat jual beli antara saksi Irwan dengan Sdr. Rudi Gemilang selaku penjual yang kemudian untuk kekurangan dibiayai oleh PT Bintang Mandiri Finance Blitar, kemudian saksi Supriyanto menghubungi Sdr. Rudi gemilang untuk mengambil uang tersebut dan oleh Sdr. Rudi gemilang uang sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh Sembilan juta rupiah) ditransfer ke rekening saksi Supriyanto, kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi Susilo kemudian langsung diserahkan kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Supini menderita kerugian kurang lebih Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Atau KEDUA
Bahwa ia terdakwa DEDY HARY CAHYONO THOMAS Bin R.Y. HARIYONO (alm) pada tanggal 12 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di rumah saksi Mujiono tepatnya di Ds. Sawahan Kec. Kanigoro Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, perbuatan mana terjadi sebagai berikut:
|