Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2017/PN Blt ANANG ISHAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANANG ISHAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama didalam Paspor Nomor : AS. 023613 dari nama ANANG ISHAK IS, Lahir di Jambi pada tanggal 18 Oktober 1967 menjadi ANANG ISHAK, Lahir di Jambi pada tanggal 18 Oktober 1969 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kantor Imigrasi untuk dicatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak