Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505120506780005 yang semula tertulis: SUTRIMO, lahir di Blitar pada tanggal 05 Juni 1978 dirubah menjadi: SUTRIMO DUWI HANDIYONO, lahir di Blitar pada tanggal 12 Juli 1978 ;
-Merubah identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505120906062759 yang semula tertulis: SUTRIMO, lahir di Blitar pada tanggal 05 Juni 1978 dirubah menjadi: SUTRIMO DUWI HANDIYONO, lahir di Blitar pada tanggal 12 Juli 1978 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |