Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2024/PN Blt SAMSUL HADI, SH Indra Ardiansyah Alias Indra Bin Sunaryo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2364/M.5.22/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa INDRA ARDIANSYAH Als. INDRA Bin SUNARYO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 18.00. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di daerah Ngantru Kabupaten Tulungagung. atau pada tempat lain termasuk wilayah hukum Kabupaten Tulungagung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di RUTAN Blitar, serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Kaji Yudi melalui Hand Phone (HP) dan mengatakan memesan sabu setengah, setelah itu terdakwa menjawab “iya”, dan terdakwa menanyakan terlebih dahulu kepada teman terdakwa yang bernama MAT, setelah itu terdakwa menghubungi temannya tersebut yang bernama MAT dan bertanya apakah ada bahan (sabu), dan dijawab oleh sdr. MAT “iya ada”, setelah itu terdakwa dikirimi nomer rekening oleh sdr MAT dan diteruskan kepada Kaji Yudi, selanjutnya terdakwa dikirimi bukti tranfer oleh Kaji Yudi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa meneruskan bukti tranfer tersebut kepada sdr. MAT, setelah itu terdakwa disuruh oleh sdr. MAT untuk pergi ke daerah Ngantru Kabupaten Tulungagung, dan setelah sampai di Ngantru Tulungagung, terdakwa dikirimi peta ranjauan sabu oleh sdr. MAT, dan oleh terdakwa ranjauan sabu tersebut langsung diambil dan dibawa yang rencananya untuk diserahkan kepada Kaji Yudi.

Akan tetapi belum sempat diserahkan kepada sdr. Kaji Yudi, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Blitar Kota pada hari itu juga, yaitu hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 21.00. Wib., di halaman sebuah rumah di Desa Gambar Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa :

  • 1 (satu) plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,58 gr dengan berat bersih 0,40 gr, yang merupakan hasil pembelian dari sdr. MAT di Ngantru Tulungagung.
  • Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru;

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.    

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 06020/NNF/2024 tanggal 05 bulan Agustus tahun 2024, disimpulkan bahwa :

  Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

18446/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa INDRA ARDIANSYAH Als. INDRA Bin SUNARYO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 21.00. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di halaman sebuah rumah di Desa Gambar Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Kaji Yudi melalui Hand Phone (HP) dan mengatakan memesan sabu setengah, setelah itu terdakwa menjawab “iya”, dan terdakwa menanyakan terlebih dahulu kepada teman terdakwa yang bernama MAT, setelah itu terdakwa menghubungi temannya tersebut yang bernama MAT dan bertanya apakah ada bahan (sabu), dan dijawab oleh sdr. MAT “iya ada”, setelah itu terdakwa dikirimi nomer rekening oleh sdr MAT dan diteruskan kepada Kaji Yudi, selanjutnya terdakwa dikirimi bukti tranfer oleh Kaji Yudi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa meneruskan bukti tranfer tersebut kepada sdr. MAT, setelah itu terdakwa disuruh oleh sdr. MAT untuk pergi ke daerah Ngantru Kabupaten Tulungagung, dan setelah sampai di Ngantru Tulungagung, terdakwa dikirimi peta ranjauan sabu oleh sdr. MAT, dan oleh terdakwa ranjauan sabu tersebut langsung diambil dan dibawa yang rencananya untuk diserahkan kepada Kaji Yudi.

Akan tetapi belum sempat diserahkan kepada sdr. Kaji Yudi, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Blitar Kota pada hari itu juga, yaitu hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 21.00. Wib., di halaman sebuah rumah di Desa Gambar Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa :

  • 1 (satu) plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,58 gr dengan berat bersih 0,40 gr, yang merupakan hasil pembelian dari sdr. MAT di Ngantru Tulungagung.
  • Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru;

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.    

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 06020/NNF/2024 tanggal 05 bulan Agustus tahun 2024, disimpulkan bahwa :

  Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

18446/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya