Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2024/PN Blt 1.SUDJA'I
2.IMAM MUHTAR
2.Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
3.Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulma Jawa Timur
4.Rais Syuriah terpilih PCNU Kabupaten Blitar (KH. Moch Ardani Ahmad)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1galuh redi susantoSUDJA'I
2galuh redi susantoIMAM MUHTAR
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.Membatalkan Surat PBNU Nomor 677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024 tertanggal 22 maret 2024 tentang Pemilihan Ulang PCNU Kabupaten Blitar.
3.Membatalkan SK PBNU Nomor 370/PB.01/A.II.01.45/99/2024 tertanggal 29 Juli 2024 tentamng pengesahan PCNU Kabupaten Blitar masa khidmat 2024-2029
4.Mengesahkan dan melantik hasil Konfrensi Cabang XVIII NU Kabupaten Blitar tertanggal 18-19 Februari 2023 di Pondosk Pesantren Al-Falah Jeblog Talun Blitar, dan terpilihnya H. Arif Fuadi  sebagai Ketua Tanfidziah masa khidmat 2023-2028
5.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak