Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2022/PN Blt PRAWITO HENDRI SETYAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRAWITO HENDRI SETYAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.PRAWITO HENDRI SETYAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan bahwa identitas Pemohon yaitu antara ;
-PAWITO, lahir di Trenggalek pada tanggal 09 Juli 1967 (Sebagaimana tercantum dalam STTB SD, STTB SMP, STTB STM milik Pemohon)
-PRAWITO HENDRI SETYAWAN, lahir di Trenggalek pada tanggal 09 Juli 1967 (Sebagaimana tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 94/02/VIII/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wasile Kab. Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara)
-PRAWITO HENDRI SETYAWAN, lahir di Trenggalek pada tanggal 18 Mei 1961 (Sebagaimana tercantum dalam KTP NIK: 3505031805610001 dan KK Nomor: 3505062005220006)
-PRAWITO HENDRI SETIYAWAN (Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 9096/CS/HU/2012 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Utara)
Bahwa Keempat Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah PAWITO, lahir di Trenggalek pada tanggal 09 Juli 1967 (sesuai dengan STTB SD, STTB SMP, STTB STM milik Pemohon);
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak