Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2021/PN Blt WAHYUNING DYAH WIDYASTUTIK.,S.H.,M.H. IRWAN FIRMANSYAH Alias CEMPLON Bin Alm. SUPRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-897/M.5.22/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUNING DYAH WIDYASTUTIK.,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN FIRMANSYAH Alias CEMPLON Bin Alm. SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU 
-------------- Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Pasar Templek tepatnya di Jalan Kacapiring  Kel Kepanjen Kidul Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar atau pada suatu tempat lain yang sesuai dengan pasal 84 ayat 2 KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berweanang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Puguh Endik dan saksi Alfin Nur Sigit melakukan penangkapan dan penggeledahan atas diri saksi Siti Indah Sari Als Rere dan ditemukan barang bukti berupa pil LL sebanyak 11 Tik dimana satu Tik berisi 6 butir pil LL sehingga total sebanyak 66 (enam puluh enam) butir pil LL yang dikuasi oleh Saksi Siti Indah Sari Als Rere dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi Siti Indah Sari Als rere memperoleh pil LL tersebut dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib di  pasar Templek Kota Blitar tepatnya di jalan kacapiring Kel Kepanjen Kidul Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar dan disaat dilakukan penggeledahan pil LL yang dibungkus kertas grenjeng rokok tersebut disimpan oleh saksi Siti Indah Sari Als Rere di saku jaket yang sedang dipakai oleh saksi Siti Indah Sari Als Rere. 
Bahwa saksi Siti Indah Sari Als Rere mendapatkan pil LL tersebut dari terdakwa dengan cara  sekira hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib saksi Siti Indah Sari Als Rere menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk memesan pil LL seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa dijanjikan untuk dicarikan terlebih dahulu. Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Didik Siswanto Als Damis pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 16.00 dengan tujuan untuk membeli pil LL seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) tik dimana satu Tik berisi 6 (enam) butir pil LL. Sehingga terdakwa mendapatkan pil LL dari saksi Didik Siswanto Als Damis total sebanyak 60 (enam puluh) butir selanjutnya pil LL tersebut sebanyak 1 (satu) tik diserahkan kepada teman terdakwa, dan terdakwa menyimpan 9 (sembilan) tik pil LL, dan selanjutnya sekira hari Rabu tanggal 20 januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa membeli pil LL lagi kepada saksi Didik Siswanto seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 3 tik yang masing-masing tik berisi 6 (enam) butir dan sebanyak 1 tik terdakwa berikan kepada Saksi Didik Siswanto. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa berangkat ke Kota Blitar dengan tujuan untuk menemui saksi Siti Indah Sari Als rere dan terdakwa bertemu dengan saksi Siti Indah Sari Als Rere di pasar Tempak tepatnya di Jalan Kacapiring  Kel Kepanjen Kidul Kec. Kepnjen Kidul Kota Blitar dan terdakwa menyerahkan 11 Tik pil LL dengan total keseluruhannya sebanyak 66 (enam puluh enam) butir pil LL sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti oleh Pegadaian Blitar) dan saksi Siti Indah Sari Als Rere menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin sebagai orrang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Blitar pada tanggal  27 Januari 2021 Nomor  22/124600/2021 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Persero Blitar IMAM SYAFII, SHNIK. P79863 dengan kesimpulan barang bukti an IRWAN FIRMANSYAH Als CEMPLON jenis barang bukti Pil Double L jumlah 66 (enam puluh enam) butir berat bersih 11.74 Gram
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. 00582/NOF/2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si Ajun Komisaris Besar polisi NRP. 7409081 pada hari Senin tanggal 25 januari 2021 dengan kesimpulan Barang bukti nomor 01257/2021/NOF tersebut adalah benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA 
--------------- Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Pasar Templek tepatnya di Jalan Kacapiring  Kel Kepanjen Kidul Kec. Kepnjen Kidul Kota Blitar atau pada suatu tempat lain yang sesuai dengan pasal 84 ayat 2 KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berweanang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut , dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 (2) dan ayat (3)  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Puguh Endik dan saksi Alfin Nur Sigit melakukan penangkapan dan penggeledahan atas diri saksi Siti Indah Sari Als Rere dan ditemukan barang bukti berupa pil LL sebanyak 11 Tik dimana satu Tik berisi 6 butir pil LL sehingga total sebanyak 66 (enam puluh enam) butir pil LL yang dikuasi oleh Saksi Siti Indah Sari Als Rere dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi Siti Indah Sari Als rere memperoleh pil LL tersebut dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib di  pasar Templek Kota Blitar tepatnya di jalan kacapiring Kel Kepanjen Kidul Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar dan disaat dilakukan penggeledahan pil LL yang dibungkus kertas grenjeng rokok tersebut disimpan oleh saksi Siti Indah Sari Als Rere di saku jaket yang sedang dipakai oleh saksi Siti Indah Sari Als Rere. 
Bahwa saksi Siti Indah Sari Als Rere mendapatkan pil LL tersebut dari terdakwa dengan cara  sekira hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib saksi Siti Indah Sari Als Rere menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk memesan pil LL seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa dijanjikan untuk dicarikan terlebih dahulu. Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Didik Siswanto Als Damis pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 16.00 dengan tujuan untuk membeli pil LL seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) tik dimana satu Tik berisi 6 (enam) butir pil LL. Sehingga terdakwa mendapatkan pil LL dari saksi Didik Siswanto Als Damis total sebanyak 60 (enam puluh) butir selanjutnya pil LL tersebut sebanyak 1 (satu) tik diserahkan kepada teman terdakwa, dan terdakwa menyimpan 9 (sembilan) tik pil LL, dan selanjutnya sekira hari Rabu tanggal 20 januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa membeli pil LL lagi kepada saksi Didik Siswanto seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 3 tik yang masing-masing tik berisi 6 (enam) butir dan sebanyak 1 tik terdakwa berikan kepada Saksi Didik Siswanto. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa berangkat ke Kota Blitar dengan tujuan untuk menemui saksi Siti Indah Sari Als rere dan terdakwa bertemu dengan saksi Siti Indah Sari Als Rere di pasar Tempak tepatnya di Jalan Kacapiring  Kel Kepanjen Kidul Kec. Kepnjen Kidul Kota Blitar dan terdakwa menyerahkan 11 Tik pil LL dengan total keseluruhannya sebanyak 66 (enam puluh enam) butir pil LL sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti oleh Pegadaian Blitar) dan saksi Siti Indah Sari Als Rere menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin sebagai orrang memproduksi, mengedarkan, sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu .
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Blitar pada tanggal  27 Januari 2021 Nomor  22/124600/2021 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Persero Blitar IMAM SYAFII, SHNIK. P79863 dengan kesimpulan barang bukti an IRWAN FIRMANSYAH Als CEMPLON jenis barang bukti Pil Double L jumlah 66 (enam puluh enam) butir berat bersih 11.74 Gram
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. 00582/NOF/2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si Ajun Komisaris Besar polisi NRP. 7409081 pada hari Senin tanggal 25 januari 2021 dengan kesimpulan Barang bukti nomor 01257/2021/NOF tersebut adalah benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya