Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/PDT.G/2014/PN.BLT ANDRIAS al TAN KIEM LIONG MIDJIONO al DJIE ING DING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/PDT.G/2014/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRIAS al TAN KIEM LIONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SANTOS, SH.ANDRIAS al TAN KIEM LIONG
Tergugat
NoNama
1MIDJIONO al DJIE ING DING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM EKSEPSI :

- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat supaya mengembalikan tanah milik Penggugat seperti tersebut pada sertifikat Hak Milik No. 44, luas 249 m², dalam keadaan seperti semula ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.236.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak