1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan dan memberikan izin Kepada Pemohon untukmemperbaiki tempat lahirdan nama ibuPemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 12.850/TP/IX/TAHUN 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar yangsemula tempat lahir tertulis di Kutai Timurmenjadi Muara Badak dan nama ibu semula Tini menjadi Sutini;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat perubahan tersebutpada Buku Register Catatan Sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4.Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon. |