Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUMADJI Bin alm.DUL RAJAK pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2016 bertempat di jalan Kebun Sengon Dsn.Sidomulyo Ds.Sidorejo Kec.Ponggok Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu , perbutan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa telah menjual nomor undian toto gelap yang tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang dengan cara terdakwa menerima titipan nomor togel di rumahnya , penombok yang membeli nomor togel tersebut menyerahkan uang tombokannya kemudian terdakwa menulis nomor yang dibeli oleh penombok tersebut dalam kertas yang telah disediakan,selain itu terdakwa dalam menjual nomor undian togel tersebut juga dengan cara berkeliling naik sepeda , setelah terkumpul besuknya nomor rekapan dan jumlah uang tombokan tersebut diserahkan kepada Pengepulnya yang bernama SURANI (DPO) alamat Kediri, apabila nomor yang dibeli oleh penombok tersebut cocok dan keluar maka penombok tersebut mendapatkan uang sesuai dengan aturannya yakni cocok 2 angka mendapat 60 kali dari tombokannya, cocok 3 angka mendapat 300 kali dan cocok 4 angka mendapat 2000 kali dari tombokannya , sebaliknya apabila nomor yang dibeli oleh penombok tidak ada yang keluar maka uangnya menjadi milik Sdr. Surani sebagai Pengepulnya , karena sifatnya untung-untungan bisa menang bisa juga kalah , adapun terdakwa sebagai Pengecer mendapat upah dari Sdr.Surani (DPO) sebesar 12,5 % dari hasil penjualannya dan terdakwa menjual nomor undian toto gelap tersebut setiap hari Senin, Rabu,Kamis,Sabtu dan Minggu dan dilakukan selama 7 (tujuh) bulan dengan tujuan untuk mendapatkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , kemudian saat terdakwa sedang menunggu penombok membeli nomor togel tersebut di jalan Kebun Sengon Dsn.Sidomulyo Ds.Sidorejo Kec.Ponggok Kab.Blitar, dilakukan penangkapan oleh Petugas dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar sobekan kertas ada tulisan angka-angka tombokan nomor togel,1 (satu) buah bolfoin, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna silver hitam, uang tunai Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah ) dan 1 (satu) unit sepeda pancal, yang dipakai keliling untuk mencari penombok , kemudian dilakukan penyitaan oleh Petugas untuk dijadikan barang bukti.-----------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian .-------------------------------------------------------- |