Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa M. SHOLEH Bin SUWARNO pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Dusun Bendilmalang Rt.01 Rw.03 Desa Mronjo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa berjalan kaki dari rumahnya dan berjarak sekitar 500 meter sampai didepan rumah saksi SUGITO, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda pancal merk polygon sierra warna abu-abu putih milik saksi SUGITO yang diparkir di teras rumahnya, melihat kondisi sekitar rumah dalam keadaan sepi dan gelap sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambilnya selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tanpa seijin dan sepegetahuan pemilknya yaitu saksi SUGITO, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda pancal merk polygon sierra warna abu-abu putih dengan cara terdakwa masuk pekarangan saksi SUGITO dengan memanjat pagar yang terbuat dari besi kemudian terdakwa mengambil sepeda tersebut diteras depan rumah saksi SUGITO lalu terdakwa mengeluarkan sepeda pancal dengan memanjat pagar dan mengeluarkan pelan-pelan setelah sepeda diturunkan lalu terdakwa melompat, kemudian terdakwa membawa sepeda tersebut dan disembunyikan di semak-semak di utara rumah saksi SUGITO, selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa mengaku sebagai pemilik sepeda tersebut, terdakwa menjual dengan tukar tambah kepada saksi SUTOMO, terdakwa mendapatkan sepeda pancal merk phoenik warna hijau dan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUGITO mengalami kerugian sebesar Rp.1.350.000,- (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
---- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP. |