Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 91.029.082,17,- (sembilan puluh satu juta dua puluh sembilan ribu delapan puluh dua rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 110.538.536,79,-(seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 10.923.489,86 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 212.491.108.82,- (dua ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh satu ribu seratus delapan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 2976 atas nama NURHENI TYASTUTI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |